Polisi Serahkan BAP Kasus Pembunuhan Jamaluddin ke Kejari Medan

Polisi Serahkan BAP Kasus Pembunuhan Jamaluddin ke Kejari Medan
BAP kasus pembunuhan Jamaluddin diserahkan ke Kejari Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.

Dalam berkas BAP itu ketiga tersangkanya adalah istri korban, Zuraida Hanum (41), dan dua orang eksekutor, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Zuraida diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.

"Berkasnya sudah kita kirim ke Kejari Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (19/2).

Maringan menambahkan, nantinya pihak Jaksa Kejari Medan akan mempelajari berkas tersebut.

"Apabila dinyatakan lengkap, Polrestabes Medan akan mengirim ketiga tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya digelar persidangan di pengadilan," tambahnya.

Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) siang.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi