Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tolak Pembahasan RUU HIP

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tolak Pembahasan RUU HIP
Menko Polhukam, Mahfud MD (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pemerintah masih menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Salah satu alasannya karena terjadi penolakan di tengah masyarakat yang takut akan bangkitnya komunisme di Indonesia," kata Mahfud di Medan, Kamis (2/7) malam.

Mahfud mengungkapkan pemerintah menolak pembahasan RUU HIP karena tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Ini yang membuat wacana kebangkitan komunisme terus bergulir di tengah masyarakat.

"Alasannya karena tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat dan memang tidak sesuai dengan pedoman kita. Bahwa TAP MPRS Nomor 25 harus dicantumkan, kita minta itu dicantumkan," ucap Mahfud.

Sebelumnya dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi