Polisi Tetapkan 20 Tersangka Kerusuhan di Madina

Polisi Tetapkan 20 Tersangka Kerusuhan di Madina
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (8/7). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Penyidik kepolisian menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Desa Mumpang Julu, Kecamatan Panyubungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, beberapa waktu lalu.

"18 orang dibawa proses ke Polda Sumut, dua diproses di Polres Madina. 20 ini diduga pelaku perusakan satu mobil dinas Wakapolres yang terbakar hangus, satu lagi milik sipil, dan satu sepeda motor," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (8/7).

Dari 18 orang yang dibawa ke Mapolda Sumut, satu diantaranya merupakan seorang wanita yang berperan merencanakan kegiatan tersebut.

"Yang wanita berperan sebagai ikut merencanakan semua kegiatan itu. Sampai saat ini kami laporkan, situasi Desa Mompang Julu masih aman dan kondusif. Kami mengimbau kepada masyarakat, percayalah, Polda Sumut akan bertindak profesional kepada semua pelaku," terang Kapolda.

"Jadi kalau tidak bersalah nggak usah takut. Kami juga akan melakukan tindakan berdasarkan alat-alat bukti yang kami miliki," ungkap Martuani.

Kapolda juga menjelaskan, untuk para pelaku yang diamankan, masing-masing akan dijerat pasal yang berbeda, sesuai dengan bukti yang ada.

"Dalam hal ini, para tersangka yang melakukan pembakaran akan disangkakan pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara. Untuk perusakan disangkakan pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan untuk penghasutan disangkakan pasal 160 KUHP. Begitu juga untuk melawan petugas akan kita kenakan pasal," jelasnya.

Kerusuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terjadi pada Jumat (3/7). Kerusuhan terjadi menyusul protes terhadap pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan penggunaan Dana Desa.

Warga yang menuntut pemberhentian kepala desa berunjuk rasa dan memblokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Aksi ini berujung pada tindakan anarkis.

Massa melempari polisi dan membakar 1 sepeda motor dan 2 mobil, termasuk kendaraan dinas Wakapolres Madina. Dalam kejadian itu juga sekurangnya 6 polisi terluka.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi