Kerusuhan di Mandailing Natal

KontraS Sumut Minta Polisi Bekerja Profesional

KontraS Sumut Minta Polisi Bekerja Profesional
Badan Pekerja KontraS Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kerusuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, beberapa waktu lalu mendapat perhatian dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara.

Staf Advokasi Badan Pekerja KontraS Sumut, Ali Isnandar, mengingatkan agar polisi tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam melakukan penindakan.

Ali mengimbau jangan sampai penindakan terhadap kasus tersebut mengerahkan kekuatan yang berlebihan dan menjadi teror baru di tengah masyarakat.

"Selaku aparat penegak hukum, Polres Madina punya tanggung jawab untuk mengungkap siapa dalang di balik kericuhan tersebut. Namun KontraS mengingatkan polisi agar tetap menjalankan langkah-langkah penyelidikan/penyidikan sesuai dengan SOP kepolisian. Jangan sampai pengungkapan kasus ini justru akan memunculkan masalah baru bagi polisi dan masyarakat," kata Ali di Kantor KontraS Sumut, Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (6/7).

Ali juga mewanti-wanti supaya polisi tetap profesional dalam melakukan proses hukum. Karena peran massa pada saat kejadian pasti berbeda.

Menurutnya tidak semua massa terlibat melakukan perusakan. Bisa saja ada yang hanya sekadar ikut-ikutan melakukan aksi.

"Jika penyidik tidak hati-hati sangat memungkinkan terjadi salah tangkap terhadap orang yang bukan pelaku. Kemudian yang tidak kalah penting adalah penyidik harus menghindari cara-cara kekerasan dan penyiksaan yang sifatnya melanggar hak asasi manusia," ucapnya.

"Untuk itu polisi harus merujuk pada Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Juncto Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negera Republik Indonesia. Jangan sampai tujuan penegakan hukum yang dilakukan polisi justru dengan cara-cara melanggar hukum," tandas Ali.

Sebelumnya pasca kejadian polisi telah mengamankan 17 orang tersangka. Ke-17 orang yang ditahan masing-masing berinisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN dan MAH. Polisi juga mengamankan perempuan berinisial TA dan dua orang anak di bawah umur berinisial RN serta IA.

"Tiga orang diantara pelaku menyerahkan diri, sementara yang lainya kami amankan dari lokasi yang berbeda," kata Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi.

Horas menuturkan bahwa tindak pidana yang mereka lakukan adalah secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dan atau pembakaran dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana.

"Terhadap para pelaku kami terapkan pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 214 ayat (1) dan atau pasal dan atau pasal 192 dan atau 160 KUHPidana," jelas Horas.

Selain penegakan hukum paralel dengan upaya imbauan Kamtibmas, pihak kepolisian juga menyampaikan pesan persuasif dan edukatif kepada kaum ibu dan anak-anak dengan harapan situasi kamtibmas.

"Khususnya di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal kembali normal dan warga masyarakat dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala," tandas Horas.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi