Sidang gugatan terhadap Walikota Pematangsiantar di PN Siantar (Analisadaily/Franscius Simanjuntak)
Analisadaily.com, Siantar - Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menggelar sidang perdana gugatan terhadap Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Siantar di Ruang Sidang Kartika, Rabu (8/7).
Namun persidangan ditunda Ketua Majelis Hakim, Danar Dono, karena tergugat Hefriansyah tidak hadir. Dalam ruang sidang hanya terlihat kuasa hukum dari penggugat LBH Pematangsiantar dan sejumlah pengunjung
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Basarin Yunus Tanjung, yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menjelaskan, Pemko Siantar telah meminta majelis hakim yang dipimpin Danar Dono menunda persidangan.
"Masih ada yang harus kita konsolidasikan. Kita minta jadwal ulang dengan pengadilan. Nanti sesudah dijadwal ulang, akan kita hadiri. Kami siap menghadiri," kata Basarin.
Lebih jauh Basarin menjelaskan, Hefriansyah selaku tergugat akan dibantu kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemko Siantar selama proses persidangan.
"Kuasanya nanti Kabag Hukum (Pemko Siantar)," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim, Danar Dono, usai memeriksa administrasi kuasa hukum dari tergugat langsung mengetok palu dan menunda sidang hingga pekan depan, Rabu (15/7).
Kuasa hukum tergugat, Reinhard Sinaga, menanggapi santai ketidakhadiran Hefriansyah. Menurutnya hal serupa kerap terjadi jika masih sidang perdana di pengadilan.
"Hal itu masih lumrah karena pihak tergugat tidak hadir karena mencari-cari kuasa hukum, itu hal biasa. Nanti jika sidang kedua dan ketiga tidak hadir, baru pihak tergugat tidak hadir, maka dianggap tidak menggunakan haknya," jelasnya.
(FHS/EAL)