Bupati dan Kejari Padanglawas Tandatangani Kesepakatan Bersama

Bupati dan Kejari Padanglawas Tandatangani Kesepakatan Bersama
Bupati Padanglawas, H Ali Sutan Harahap bersama Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Kristianti Yuni Purwanti, menandatangani MoU, Senin(20/7). (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Bupati Padanglawas, Ali Sutan Harahap dan Kejaksaan Negeri Padanglawas melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di pendopo kediaman Bupati Jalan Kihajar Dewantara lingkungan VI kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Senin (20/7/).

Hadir pada saat itu, Wakil Bupati Padanglawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, Kajari Padanglawas, Kristianti Yuni Purnawanti, Sekda Padanglawas, Arpan, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan camat se-Kabupaten Palas.

Dalam sambutannya, Ali Sutan mengingatkan seluruh kepala OPD agar dapat menggunakan kerjasama ini dengan sabaik-baiknya.

“Dengan adanya penandatanganan ini, bisa menjadi wadah Pemerintah daerah melakukan konsultasi hukum menjalankan kegiatan. Sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi,” kata Ali Sutan.

Kajari Padanglawas, Kristianti, sebelumnya menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kepercayaan pemerintah kabupaten Padanglawas terhadap kejaksaan sebagai pengacara negara.

Kristianti mengatakan, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sudah membudaya dari sejak lahir hingga ke tanah kuburan.

“Begitulah kehidupan kita di negeri ini. Dan hal ini harus kita akhiri dan hapuskan,” kata dia.

Maka melalui kerjasama pendampingan hukum yang dilaksanakan ini, seluruh OPD bisa meminta saran dan pertimbangan hukum dalam menjalankan setiap program kegiatan, terutama yang menyangkut hukum perdata dan tata usaha negara.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi