Pemeriksaan SIKM di Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma Dihapus

Pemeriksaan SIKM di Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma Dihapus
Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan berjaga untuk melakukan pengecekan terhadap penumpang. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Angkasa Pura II menginformasikan, saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).

Peniadaan itu sesuai keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberlakukan lagi SIKM dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM). Pemeriksaan ini saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta.

Director of Operation & Service PT AP II, Muhamad Wasid mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap traveler di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” kata Wasid, Selasa (21/7).

Kata dia, HAC atau e-HAC diisi oleh traveler sebelum melakukan perjalaan atau saat memproses keberangkatan di Bandara keberangkatan (origin) dan dilakukan pemeriksaan HAC di Bandara tujuan (destination).

Saat memproses keberangkatan, traveler juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid - 19 No. 09/2020. surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.

Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test.

Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

Menyusul hal itu, traveler kini cukup tiba di Bandara 2 jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.

Masih kata dia, dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler fleksibel mengatur jadwal penerbangan.

“Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di Bandara,” sambungnya.

Wasid menambahkan, PT AP II dan stakeholder lainnya berkomitmen untuk menciptakan bandara yang aman (Safe Airport), Bandara yang sehat (Healthy Airport) dan Bandara yang higienis (Hygiene Airport) untuk mencegah penyebaran Covid -19.

(TRY/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi