Agar Simpanan Dijamin LPS, Ketahui 3 Hal Ini

Agar Simpanan Dijamin LPS, Ketahui 3 Hal Ini
Media Gathering 'Peran Media dalam mendukung upaya Pemerintah untuk pemulihan ekonomi' yang berlangsung secara virtual kepada kalangan jurnalis di Kota Medan, Rabu (22/7). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta masyarakat untuk memahami berbagai kebijakan penting seputar perbankan agar simpanan mereka tidak ‘hangus’ saat bank tempat mereka menyimpan uang bermasalah.

Hal ini menurut Sekretaris LPS, Muhammad Yusron sangat penting mengingat masih banyak persoalan yang terjadi di lapangan saat sebuah bank dinyatakan tutup oleh pemerintah.

"Masyarakat jangan langsung panik, karena LPS akan menjamin simpanan Anda di bank. Untuk itulah LPS didirikan oleh pemerintah berdasarkan UU nomor 4 tahun 2004," kata Yusron dalam Media Gathering 'Peran Media dalam mendukung upaya Pemerintah untuk pemulihan ekonomi' yang berlangsung secara virtual kepada kalangan jurnalis di Kota Medan, Rabu (22/7).

Menurut Yusron, nasabah diharapkan tidak tergiur dengan bunga tinggi yang ditawarkan perbankan. Masyarakat hanya perlu memperhatikan 3 hal agar simpanannya dijamin oleh LPS.

Di mana, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

"Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan ketiga tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet)," terang Yusron.

Berdasarkan data klaim penjaminan per-Mei 2020, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,98 persen disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Sebagai informasi, jumlah total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per-Mei 2020 ialah Rp1,95 triliun.

Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,59 triliun (81,5 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 243.299 nasabah bank. Dan terdapat Rp362,5 miliar (18 persen) milik 17.226 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga PenjaminSimpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

"Sejak 2005 hingga saat ini hanya terdapat 1 bank yang dilikuidasi oleh LPS di Wilayah Sumatera Utara. Hal ini mencerminkan bahwa kondisi perbankan di wilayah Sumatera Utara relatif stabil," tandas Yusron.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi