Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, saat memaparkan penangkapan pengedar sabu, di Mapolrestabes Medan, Jumat (24/7). (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi dari jaringan Medan-Pekan Baru.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang bandar yang merupakan seorang petani.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan itu dilakukan tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada Senin (20/7).
Dari informasi yang mereka peroleh, bahwa diduga ada bandar narkoba di Medan.
"Atas informasi itu, pukul 20.00 WIB petugas bergerak dan menangkap tersangka TZ (47) yang merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal di Jalan Pinang Baris," kata Kombes Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (24/7) sore.
"Kemudian dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 15 kilogram sabu-sabu dan lebih kurang 20.000 butir pil ekstasi dari tangan TZ," paparnya.
Kombes Riko lanjut menjelaskan, dari pengakuan TZ, ia diperintahkan seseorang berinisial BR yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh petugas.
Selain itu, TZ juga mengakui, ia sudah tiga kali melakukan aksinya, pertama 10 kilogram, kedua 10 kilogram dan ketiga 15 kilogram. Sabu-sabu itu akan di pasarkan di Kota Medan atas perintah BR (DPO).
Riko juga mengungkapkan, dengan disitanya barang haram ini maka menyelamatkan ratusan ribu jiwa.
"Dari barang bukti 15 Kg sabu-sabu tersebut bisa menyelamatkan lebih kurang 154 ribu orang. Petugas juga akan membangkan kasus ini," tambah Kombes Riko.
(JW/CSP)