Kanwil Kemenag Sumut Izinkan Shalat Id di Lapangan dan Masjid

Kanwil Kemenag Sumut Izinkan Shalat Id di Lapangan dan Masjid
Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumut, Syafi'i (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara tidak melarang masyakarat menggelar Salat Id di lapangan ataupun masjid pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. Namun pelaksanaan salat id harus tetap memakai protokol kesehatan.

Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumut, Syafi'i, mengatakan bolehnya pelaksanaan salat id di masjid maupun di lapangan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban 1441 Hijriah Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Dalam pelaksanaan Salat Idul Adha sudah dibolehkan untuk menyelenggarakan di masjid dan di lapangan dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan. Seperti di mesjid harus terjamin kebersihannya, ada tempat cuci tangan dan sabun, handsanitizer, memakai masker. Kondisinya benar-benar bersih," kata Syafi'i, Sabtu (25/7).

Syafi'i menjelaskan dalam surat edaran itu juga diatur tentang penyembelihan hewan qurban di saat pandemi. Penyembelihan dilakukan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.

"Dengan artian benar-benar menjaga tentang agar tidak sentuhan-sentuhan di antara orang per orang, pshycal distancing (jaga jarak) juga harus dilaksanakan, bila perlu memakai sarung tangan," jelasnya.

Menurutnya pada saat pelaksanaan salat id maupun penyembelihan hewan qurban, terutama yang harus diperhatikan agar warga tetap selalu mawas diri untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

"Saya kira ini kepada masyarakat supaya mematuhi hal-hal yang telah ditetapkan kepada kita," tukasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi