Mahfud MD: Omnibus Law Bisa Basmi Budaya Suap Dalam Birokrasi

Mahfud MD: Omnibus Law Bisa Basmi Budaya Suap Dalam Birokrasi
Menko Polhukam Mahfud MD di dampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) memberikan keterangan saat diskusi terkait Rencana Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di hadapan Forum Komunikasi Umat Beragama di Gedung Negara Gra (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Analisadaily.com, Jakarta - Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Cipker) dinilai akan efektif membasmi budaya suap yang menggurita dalam birokrasi Indonesia. Penilaian disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurutnya, kerumitan regulasi di Indonesia berpotensi menghambat investasi dan menyuburkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Mahfud mengakui, buruknya tata kelola birokrasi di Indonesia. Bahkan, birokrasi bisa membuat urusan penting seseorang tertahan lama, tetapi bisa cepat selesai hari ini jika memiliki rekan sejawat.

“Tergantung (juga) dari punya uang berapa yang bisa dijadikan suap. Nah, itu persoalan kita. Maka, pemerintah kemudian membuat Omnibus Law (RUU Cipker) agar saat menyelesaikan sesuatu itu bisa selesai, beserta dengan pernak-pernik persoalan lainnya. Seperti yang kalian tahu, persoalan Omnibus Law ini sampai sekarang masih menjadi perdebatan-perdebatan,” ucapnya dalam diskusi virtual, dilansir dari Liputan6.com, Sabtu (25/7).

Mahfud menyebut, Omnibus Law RUU Cipker menawarkan perampingan regulasi sebagai solusi peraturan yang tumpang tindih di berbagai sektor.

“Menyangkut investasi masalah itu misalnya ada di (Kementerian) Perdagangan, (akhirnya) itu (bisa) diselesaikan. Ternyata terhambat (lagi) (departemen urusan) bea cukai, diselesaikan di bea cukai. (Lalu) terhambat di imigrasi, dan seterusnya. Sehingga, orang menjadi bertanda tanya, ini mau diselesaikannya dari mana, ini orang mau investasi, itu dari peraturan resminya lho,” tutur Mahfud.

Mahfud meyakini, birokrasi menyebabkan investor pergi dari Indonesia. Maka, regulasi terintegrasi bisa menjamin kepastian hukum untuk kelancaran investasi.

“Artinya, di birokrasi ada sesuatu, ada aturan-aturan, ada Keppres (Keputusan Presiden), dan ada Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), ada imigrasi memiliki aturan sendiri saat menyangkut ekspor-impor. Nah, itu yang menyebabkan investasi kita tersendat-sendat,” ujar Mahfud.

Dia pun mengingatkan, para pelaku usaha juga berpotensi melakukan praktik lacung. Sehingga, bukan hanya birokrasi, tetapi regulasi dan aparat penegak hukum juga penting dalam pembangunan hukum. Jika kepastian hukum terjamin, maka investasi dan pertumbuhan ekonomi lancar.

“Tetapi di lapangan itu terjadi ketidakpastian karena misalnya, kita terus terang saja, kolusi di tingkat bawah, kecurangan-kecurangan di dalam praktik-praktik di lapangan, baik di birokrasi pemerintahan maupun di kalangan pelaku bisnis sendiri, saya kira ini tidak bisa dipungkiri,” tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi