Oknum Anggota DPRD Simalungun Kuasai Lahan PTPN IV

Oknum Anggota DPRD Simalungun Kuasai Lahan PTPN IV
Lahan milik PTPN IV yang dikuasai oknum anggota DPRD Simalungun (Analisadaily/Franscius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Bah Jambi - Seorang anggota DPRD Kabupaten Simalungun melakukan pengelolaan lahan secara ilegal milik PTPN IV Kebun Bah Jambi.

Lahan yang berada di Afdeling III dan IX Kebun Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun itu disinyalir sudah bertahun-tahun dikelola dan dikuasai anggota dewan berinisial IP.

Pantauan Analisadaily.com, lahan yang ditanami sawit berusia muda itu dikelilingi kolam ikan dan sejumlah bangunan yang didirikan IP. Selain itu di areal tersebut juga ada aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin.

Kabag SDM Kebun Bah Jambi, Comer Purba, menyebut tim advokat PTPN IV sudah menangani permasalahan ini.

"Saat ini sudah ditangani oleh tim advokat dari kantor pusat, sudah dilakukan somasi pertama dan kedua. Tindak lanjut berikutnya tinggal menunggu hasil dari legal kantor pusat," ujar Comer, Rabu (29/7).

Sementara ketika dikonfirmasi via seluler, oknum anggota DPRD Simalungun berinisial IP tidak menanggapi pertanyaan wartawan.

Ketua LSM Mitra Harimau, Frederick Hutabarat, yang juga pemerhati perkebunan mengatakan, tindakan anggota dewan itu telah melanggar Undang-Undang Perkebunan dan merugikan PTPN IV Kebun Bah Jambi.

"Penguasaan lahan itu sudah merugikan pihak PTPN IV. Diminta para direksi untuk segera mengambil tindakan. Karena pohon sawit yang baru ditanam telah dirusak dan dikuasai tanpa alas hak. PTPN IV jangan hanya mampu ke masyarakat kecil, karena dia anggota DPRD tidak berani," tegas Frederick.

(FHS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi