Bareskrim Tahan Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Kasus Djoko Tjandra

Bareskrim Tahan Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Kasus Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) menerima penyerahan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang diwakili Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Analisadaily.com, Jakarta - Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditahan Bareskrim Polri terkait kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Dilansir dari Antara, Sabtu (1/8), penahanan ini dilakukan selang empat hari setelah penyidik menetapkan Prasetijo sebagai tersangka.

"Ditahan per Jumat, 31 Juli 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

Atas perbuatannya, Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk Djoko Tjandra. Prasetijo dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.

Tidak hanya Prasetijo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan palsu. Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.

Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.

Tim Khusus Bareskrim juga mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anita ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi