Nama Seorang Artis Terseret Dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong

Nama Seorang Artis Terseret Dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong
Indra Bekti yang menjadi brand ambasador platform Triumph (Detik.com)

Analisadaily.com, Jakarta - Secara perlahan kasus investasi bodong terus bermunculan. Kali ini yang paling terbaru menyeret platform bernama Triumph.

Korban investasi tersebut pergi ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan yang kemudian diterima dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM.

Pelapor atas nama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang menjadi perwakilan 20 korban Triumph dengan total kerugian Rp 2,3 miliar.

Salah seorang artis ikut terseret dalam kasus investasi bodong tersebut, yakni Indra Bekti. Karena sang presenter menjadi brand ambasador platform Triumph.

Indra Bekti ikut ambil peran di sana. Sebab ia mempromosikan platform investasi Triumph.

"Dia sebagai brand ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph," ujar salah seorang korban bernama Nandang di Bareskrim Polri, dilansir dari detikcom, Minggu (27/3).

Beberapa kali para korban melihat Indra Bekti ikut dalam agenda Triumph. Namun korban tidak tahu apakah Indra Bekti memahami lebih dalam mengenai investasi tersebut.

"Dilihat dari beberapa acara seminar, beliau hadir. Memang ada acara seminar yang biasa diadakan Triumph untuk kegiatan promosi. Itu melibatkan brand ambassador artis berinisial IB," jelas Nandang.

Selain ikut seminar, Indra Bekti juga sempat tampil di akun YouTube resmi aplikasi Triumph. Namun korban tidak melaporkan sang artis, melainkan bos dari perusahaan Triumph.

Untuk keterlibatan Indra Bekti, korban memilih menyerahkan proses hukum kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Di situ ada beberapa video yang beliau hadir juga," imbuh Nandang.

Sekadar diketahui, aplikasi Triumph menawarkan investasi dalam bentuk stacking point. Setiap orang yang bergabung mendapat bonus harian sesuai investasi masing-masing.

Menurut sistem kerja awal, bonus harian tersebut biasanya dapat dicairkan lewat aplikasi Triumph. Namun sejak akhir 2021, para pengguna aplikasi sudah tidak bisa mencairkan dana yang mereka investasikan.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi