Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Analisadaily.com, Jakarta - Narapidana Djoko Tjandra dapat dikenakan hukuman baru terkait dengan dugaan pidana lainnya. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD menyampaikan hal tersebut dalam cuitan Twitter pada Sabtu (1/8). Disebutkannya, Djoko Tjandra tak hanya harus menghuni penjara selama 2 tahun karena kasus dugaan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
"
Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya," demikian cuitan Mahfud, seperti dilansir dari
CNNIndonesia.
Pejabat yang diduga melindungi Djoko Tjandra menurut Mahfud juga harus siap dipidanakan. Mahfud bersama masyarakat siap mengawal proses tersebut.
Bareskrim Mabes Polri resmi mengeksekusi buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan pada Jumat (31/7). Djoko Tjandra ditahan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri.
Sebelumnya, seorang jaksa di Kejaksaan Agung diduga bertemu buron Djoko Tjandra di Malaysia. Foto pertemuan tersebar di medsos. Jaksa tersebut dicopot dari jabatannya.
Kejaksaan Agung, pada Rabu (29/7) mengumumkan bahwa pihaknya mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya.
Institusi Polri juga telah mencopot tiga jenderalnya karena tersandung kasus Djoko Tjandra.
Mereka adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
(RZD)