Harga Elpiji 3 Kg di Aceh Utara Rp 35.000 per Tabung

Harga Elpiji 3 Kg di Aceh Utara Rp 35.000 per Tabung
Ilustrasi. Seorang penyalur elpiji 3 Kg di Aceh (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Lhoksukon - Harga gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Aceh Utara dilaporkan justru dijual dengan harga tinggi.

Meski Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan hanya Rp 18.000.000 per tabung, namun kini harga elpiji 3 kg bersubsidi di Aceh Utara mencapai Rp 35.000 per tabung.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Risawan Bentara mengungkapkan, mahalnya harga elpiji tabung 3 kg kemungkinan karena adanya ulah oknum pedagang yang memanfaatkan situasi dan kondisi selama Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah.

“Oknum pedagang pengecer atau kios yang mencari keuntungan pribadi yang memanfaatkan situasi, dimana kebutuhan terhadap elpiji 3 kg meningkat tajam menghadapi Hari Raya Iduladha kemarin,” kata Risawan, didampingi Kabag Humas Setda Aceh Utara, Andree Prayuda, Jumat (7/8).

Risawan menyebut, perbuatan oknum pedagang pengecer atau pemilik kios dimaksud adalah salah.

“Seharusnya yang berhak menjual elpiji 3 kg bersubsidi kepada masyarakat miskin dan usaha mikro adalah sub-penyalur (pangkalan) dengan harga HET Rp18.000 per tabung,” tegasnya.

Risawan menyampaikan itu terkait adanya berita di media massa tentang keluhan masyarakat soal mahalnya harga elpiji 3 kg di pasaran Aceh Utara beberapa hari lalu.

“Untuk harga elpiji 3 kg, jika ada yang menjual di atas harga HET apalagi mencapai Rp35.000 per tabung, mohon dicatat siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan lokasinya di Aceh Utara di kecamatan mana. Jika informasinya jelas dan lengkap, pasti akan diambil tindakan oleh jajaran terkait,” tegas Risawan.

Menurutnya, Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM telah melakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan.

Diantaranya ditemukan pembeli elpiji 3 kg yang harganya mencapai Rp 35.000 per tabung adalah bukan sebagai pengguna yang temasuk dalam katagori masyarakat miskin dan usaha mikro.

“Seharusnya kalau sebagai pengguna elpiji 3 kg harus memiliki kartu kendali dan namanya tercatat di dalam Log Book Pangkalan,” terang Risawan.

Apabila ada sub-penyalur (pangkalan) yang menjual elpiji 3 kg kepada bukan pengguna elpiji 3 kg, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro, atau menjual gas melon itu di atas HET, maka akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Pemkab Aceh Utara telah berkoordinasi dengan PT Pertamina, yakni Sales Branch Manager Wilayah III PT Pertamina Aceh, dalam rangka menghadapi hari-hari besar keagamaan Pertamina telah menambah penyaluran elpiji 3 kg kepada masyakarat miskin dan usaha mikro melalui penyalur dan sub-penyalur sebesar 10 persen dari hari-hari biasa," tutur Risawan.

Ia menyebutkan, Bupati Aceh Utara telah berbuat dan sangat respek terhadap pengaduan masyarakat tentang kelangkaan elpiji 3 kg dan harga jual sesuai HET.

"Bupati Muhammad Thaib telah menginstruksikan kepada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara dan Bagian Perekonomian Setda Aceh Utara, agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap penyaluran gas elpiji 3 Kg," terangnya.

“Dalam waktu dekat juga akan dibentuk Tim Pengawas Elpiji 3 kg agar penyaluran gas itu tepat sasaran kepada pengguna, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro,” pungkasnya.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi