Vonis Terhadap Diananta Lonceng Kematian Pers Indonesia

Vonis Terhadap Diananta Lonceng Kematian Pers Indonesia
Ilustrasi (Pixabay/Engin_Akyurt)

Analisadaily.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Meir Elisabeth, menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada jurnalis Diananta Putra Sumedi pada Senin (10/8).

Majelis hakim menilai, karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Selain itu, kata dia, laman Banjarhits.id dianggap tidak memiliki badan hukum.

Majelis hakim menilai Diananta terbukti bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Ini sesuai pasal 28 UU ITE,” kata Meir saat memimpin persidangan.

Namun tidak lama setelah vonis tersebut dibacakan, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan, bahwa vonis itu merupakan lonceng kematian bagi Pers Indonesia.

Sebab tindakan yang dilakukan Diananta merupakan kerja yang menghasilkan produk atau karya jurnalistik sehingga tidak tepat diadili di pengadilan.

Karena itu, salah satu koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmitro Madrim, meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memimpin sidang kasus Diananta, karena telah mengadili perkara yang sudah selesai di Dewan Pers dan tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana.

Tidak itu saja, lembaga ini juga meminta Kapolri untuk memeriksa jajaran penyidik Polda Kalimantan Selatan yang terus melanjutkan kasus Diananta meskipun kasusnya sudah selesai di Dewan Pers.

Selain itu, Sasmitro lanjut menjelaskan, meminta Ketua Dewan Pers memeriksa ahli Pers Dewan Pers yang memberikan kesaksian dalam kasus Diananta.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, ahli pers yang memberikan kesaksian tanpa seizin Dewan Pers. Dewan Pers perlu memberikan sanksi jika nantinya ditemukan pemberian kesaksian yang tidak sesuai dengan aturan Dewan Pers,” ucap Sasmitro dalam rilis persnya.

Karena itu juga, mereka mendesak pemerintah menghapus seluruh pasal karet dalam UU ITE, terutama Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan pers dan mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi