Bawa 95 Butir Ekstasi, Seorang Nelayan Ditangkap

Bawa 95 Butir Ekstasi, Seorang Nelayan Ditangkap
Personel Polres Tanjung Balai saat menangkap tersangka Adi, Rabu (12/8) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjung Balai – Kepolisian Resor Tanjung Balai menangkap seorang nelayan bernama Adi, karena membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 95 butir.

Kasubag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu AD Panjaiatan menerangkan, tersangka pria berusia 50 tahun itu merupakan warga Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung itu diamankan di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung.

“Penangkapan Adi yang berprofesi sebagai nelayan itu berkat adanya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan ada seorang laki-laki sedang membawa pil ekstasi,” papar Iptu Panjaitan, Rabu (12/8).

Atas informasi itu, lanjutnya menceritakan, tim Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Adi dengan barang bukti 95 butir pil ekstasi dengan berat 33.90 gram.

“Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang Rp.200 ribu,” ujarnya.

Saat diintrogasi, Adi mengaku barang itu milliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial K. Selanjutnya petugas mendatangi kediaman K di daerah Teluk Nibung, namun tidak berhasil ditemukan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Adi beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi