Youtuber Aleh Aleh Medan jalani sidang perdana secara virtual (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Youtuber Rahmat Hidayat alias Aleh (19) warga Jalan Ileng, Gang Nangka, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8).
Youtuber yang dikenal dengan sebutan Aleh Aleh Khas Medan ini didakwa melakukan penistaan agama dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Aleh juga didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 156a huruf a KUHPidana karena dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dan Yarmasari menghadirkan Salman selaku pelapor.
Dalam keterangannya, Salman menjelaskan bahwa saat itu dirinya melihat sebuah unggahan yang dibagikan oleh rekannya di grup WhatsApp.
"Setelah melihat video itu, saya menelepon keempat orang ini, lalu setelah itu kami berjanji untuk jumpa setelah selesai shalat zuhur, pak," ujar Salman di hadapan majelis hakim yang diketuai Somadi.
Salman mengatakan, setelah melihat unggahan video itu, dia menuju rumah terdakwa Aleh dan melihat ada tiga orang, yakni Aleh bersama dua temannya yang juga ada dalam video tersebut.
"Ada 200 massa yang sudah menunggu Aleh di luar rumahnya bersama Babinsa dan Kamtibmas, kemudian tiga orang perwakilan saja yang menemui Aleh ke dalam rumahnya," sebut Salman.
Saat mereka mempertanyakan maksud video tersebut, terdakwa menjawab hanya untuk lucu-lucuan saja.
Karena massa yang menunggu di luar rumah terdakwa sangat banyak, polisi kemudian mengarahkan agar terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
"Setelah diamankan, Aleh dibawa keluar menggunakan penyamaran, bu. Dia dipakaikan jaket dan helm ojol," ucap Salman menjawab pertanyaan hakim anggota, Merry Donna.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim meminta agar menghadirkan kelima rekan terdakwa yang berada di dalam video tersebut.
"Pekan depan, bu jaksa, hadirkan kelima rekan terdakwa yang berada di video tersebut di persidangan," ujar majelis hakim Somadi.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan ketua majelis hakim, sidang pun ditunda pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aisyah dan Yarmasari, kasus bermula pada Selasa 7 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
Terdakwa Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kemudian mereka membuat cover lagu, lanjut jaksa, dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya menggunakan handphone. Selanjutnya keenam orang tersebut sepakat membuat cover lagu islami berjudul "Aisyah".
"Karena sedang tenar, keenamnya menyanyikan syair lagu islami Aisyah secara bersama kemudian direkam video hingga lagu selesai dengan menggunakan handphone milik terdakwa yang diletakkan di atas meja. Karena hasil rekaman video tersebut mereka anggap belum kocak/lucu, kemudian mereka mengulangi beberapa kali perekaman video," terang jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa melanjutkan, Deni Fahrizal Lubis kemudian memberikan ide kepada terdakwa agar membuat adegan memegang rambutnya ke atas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik ke atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong. Namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri justru menambah adegan.
"Dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya menggunakan celana pendek boxer, lalu melipat lagi bagian ujung celana ke atas hingga ke pangkal paha/selangkangan. Lalu saat di tempat tidur dan menghadap ke belakang, terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat ke atas sampai ke pangkal paha/selangkangan," ujar JPU.
Atas perbuatannya, banyak umat islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung dan merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu islami dimana syair lagu tersebut menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.
(JW/EAL)