Bantu Penanganan Covid-19

PTPN II Terima Penghargaan dari Gubernur Sumut

PTPN II Terima Penghargaan dari Gubernur Sumut
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, memberi penghargaan kepada PTPN II (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - PTPN II diwakili Direktur Marisi Butar-butar menerima piagam penghargaan dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi atas sumbangsih dan peran serta dalam penanganan pencegahan Covid-19.

Diketahui, Rumah Sakit GL Tobing milik PTPN II merupakan salah satu rumah sakit rujukan pasien Covid-19.

Kemudian PTPN II juga memberikan sumbangan masker untuk masyarakat melalui Ketua IDI Sumatera Utara, dr. Edy Ardiansyah, sebanyak 2.500 masker.

Direktur PTPN II, Marisi Butar-butar yang didampingi Irwan Perangin-angin (SEVP Operation), Syahriadi Siregar (SEVP Business Support), Kabag Sekretariat Kennedy Sibarani, Kasubag Humas Sutan BS Panjaitan, mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Gubsu.

"Semoga bantuan masker dapat digunakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini makin meluas," kata Marisi.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, bantuan masker akan disalurkan ke masyarakat guna pendisiplinan masyarakat sesuai Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut.

Masker disalurkan melalui Tim Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Protokol Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota di Sumut, khususnya Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang).

Usai memberangkatkan tim monitoring gugus tugas, Edy Rahmayadi mengatakan masker langsung dibagikan ke masyarakat sembari dilakukan sosialisasi penggunaannya.

Selain membagi masker, pendisiplinan masyarakat juga dilakukan dengan mengatur jarak (phyical distancing), memperbanyak fasilitas cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

Selain itu terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sangsi denda Rp 100 ribu dan uangnya disetor ke Bank Sumut.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi