Polres Tanjung Balai Gagalkan Peredaran Narkoba

Polres Tanjung Balai Gagalkan Peredaran Narkoba
Tersangka Nyak Kur diamankan dan dibawa ke kantor dengan pengawalan dua personel Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut, Minggu (23/8). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjung Balai – Kepolisian Resor Tanjung Balai menggagalkan transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung.

Kasubag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahamad Dahlan Panjaitan mengatakan, transaksi narkoba itu digagalkan berkat laporkan masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan sedang mau transaksi sabu pada Minggu (23/8).

Berdasarkan itu, Tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka IMS Nyak Kur (32) beserta barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi 3.06 gram sabu.

Iptu Ahmad menjelaskan, Nyak Kur warga Jalan Kenanga Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar itu diamankan saat mengendarai sepeda motor BK 2335 OB pada hari Sabtu (22/8) pukul 20.30 WIB.

Selain menyita sabu, petugas juga mengambil satu sepeda motor, satu unit handphone dan satu timbangan elektrik.

Menurut pengakuan tersangka Nyak Kur, kata Iptu Ahmad, barang itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial N.

“Namun petugas belum berhasil menangkapnya. Selanjutnya Nyak Kur beserta barang bukti dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Ahmad.

Mmpertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Nyak Kur dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka Nyak Kur terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan paling cepat liat tahun,” tambahnya.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi