Mencegah Penularan Corona di Kantor dan Tempat Kerja

Mencegah Penularan Corona di Kantor dan Tempat Kerja
ejumlah pekerja sektor pariwisata antre untuk mengikuti tes cepat (rapid test) Covid-19, di kawasan Kuta, Badung, Bali, Sabtu (22/8). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp)

Analisadaily.com, Jakarta - Aktivitas masyarakat yang saat ini mulai meningkat menimbulkan risiko penularan baru virus Corona, khususnya di perkantoran maupun di tempat kerja lain.

Dokter gigi Kartini Rustandi, yang merupakan Pelaksana tugas Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan mengatakan, sudah melakukan sosialisasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 mengenai perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya di perkantoran dan perindustrian.

“Kita tahu tempat kerja bukan hanya di kantor bukan hanya di perindustrian, tapi ada juga yang kerjanya di pasar, mall, dan ada juga pekerja seni,” kata Kartini di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/8).

“Tentu kita masih ingat bagaimana protokol kesehatan yang harus dilakukan terdiri dari dua, yaitu protokol kesehatan terkait dengan perlindungan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Oleh karenanya, semua kantor dan tempat kerja harus memperhatikan baik perlindungan kesehatan individu maupun perlindungan kesehatan masyarakat.

Seluruh tempat kerja harus memiliki koordinator dan tim penanganan Covid-19 guna mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan respon kontak tracing apabila terdapat kasus positif.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan, apabila mengadakan rapat yang sifatnya sangat mendesak di tempat kerja khususnya di ruangan yang tertutup, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pastikan ruangan yang benar-benar dapat menjamin jaga jarak, memastikan peserta rapat dalam kondisi yang sehat, sebelum memasuki ruangan wajib melewati prosedur standar adaptasi kebiasaan baru yang meliputi cek suhu tubuh, mencuci tangan, kemudian memakai masker.

Hindari menyediakan makanan dan minuman, mengecek sirkulasi dan ventilasi ruangan seperti pendingin ruangan dan kipas angin yang tidak boleh langsung mengarah ke peserta rapat, serta batas waktu maksimal diadakannya rapat adalah 30 menit.

“Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan harus dilakukan ketika berangkat kerja, berada di tempat kerja, sampai pulang ke rumah, termasuk sebelum masuk kedalam rumah,” kata Reisa.

Apabila berada di kafe untuk bekerja, usahakan memilih Co-Working Space yang personal. Sehingga terdapat sekat pada masing-masing meja dan terdapat ruangan pribadi yang sifatnya private.

“Usahakan untuk tidak membuka masker ketika berada di tempat umum,” pesan Reisa dilansir dari BNPB.go.id.

Merubah perilaku yang belum pernah dilakukan sebelumnya dalam adaptasi kebiasaan baru tentunya membutuhkan proses. Reisa mengingatkan, selain kesabaran dan kedisiplinan, protokol kesehatan perlu untuk diingatkan secara terus menerus dengan semangat.

Saat ini, Selasa (25/8), Pemerintah melaporkan penanganan kasus Corona, dan ada penambahan kasus baru sebanyak 2.447. Sehingga total menjadi 157.859 kasus.

Dilaporkan juga ada tambahan 1.807 pasien yang sembuh dan jumlah keseluruhan 112.867 pasien. Sedangkan pasien meninggal dunia naik 99 orang, dan total jadi 6.858 orang.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi