PPKM Dicabut, Protokol Kesehatan Tetap Diterapkan

PPKM Dicabut, Protokol Kesehatan Tetap Diterapkan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di lokasi relokasi hunian tahan gempa Desa Sirnagalih, kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Rabu (4/1/2023) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Analisadaily.com, Cianjur - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memang sudah dicabut, namun masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan

"Ya PPKM itu yang dicabut pembatasan masyarakat, gerakan masyarakat tidak ada pembatasan tapi karena Covid-19 belum dinyatakan sudah selesai oleh WHO, maka kita tetep waspada termasuk juga protokol kesehatan, pakai masker, terutama soal vaksinasi," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Cianjur dilansir dari Antara, Rabu (4/1).

Pada 30 Desember 2022, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 sehingga tidak ada pembatasan keramaian atau pergerakan lainnya.

"Vaksinasi juga harus terus dijalankan agar kekebalan masyarakat lebih besar dan lebih banyak lagi dan juga tentang PeduliLindungi itu masih dilakukan bahkan diintegrasikan dengan yang lain, jadi (PeduliLindungi) masih tetap ada, tapi pembatasan sudah tidak ada," jelasnya.

Dengan pencabutan PPKM, ia berharap agar masyarakat dapat melakukan aktivitas ekonomi dengan lebih cepat.

"Tapi tetap kita menjaga protokol kesehatan," ungkapnya.

Jokowi mengatakan berdasarkan sero survei (kajian bertujuan untuk melihat jumlah populasi penduduk di Indonesia yang sudah memiliki antibodi terhadap virus SARS-CoV-2) pada Juli 2022 menunjukkan angka 98,5 persen. Sedangkan jumlah vaksinasi yang telah disuntikkan berada di angka 448.525.478 dosis.

Selain itu dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dengan ditunjukkan per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk, "positivity rate" mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi