Januari-Juli 2020, Resepsi Pernikahan Sebanyak 43.414

Januari-Juli 2020, Resepsi Pernikahan Sebanyak 43.414
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang juga merangkap sebagai penghulu (kiri) memberikan cairan antiseptik (hand sanitizer) pada pasangan pengantin sebelum menandatangani surat pernyataan nikah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/8). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pras)

Analisadaily.com, Medan - Meski pemerintah sudah membolehkan resepsi pernikahan dan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), namun angka pernikahan di Sumatera Utara masih menurun dibanding tahun sebelumnya.

Di mana, sejak Januari hingga akhir Juli 2020 kemarin, tercatat hanya sekitar 43.414 peristiwa pernikahan yang berlangsung di Sumatera Utara.

Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumut, Dr H Syafii mengatakan, data yang mereka terima bahwa angka pernikahan di masa pandemi mengalami penurunan.

"Kalau dari angka pernikahan di masa pandemi ini ada semacam penurunan dari data yang kita terima, di mana pada periode yang sama di tahun 2019 tercatat sekitar 60 ribu pernikahan," kata Syafii, Jumat (28/8).

Menurut Syafii, penurunan ini terjadi akibat sejumlah faktor di antaranya karena sebelumnya ada larangan dari pemerintah untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Kemudian faktor masyakarat itu sendiri yang memang sengaja untuk tidak mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan seremonial seperti pernikahan.

"Dan ada juga sebagian masyarakat yang menunggu untuk melaksanakan pernikahan atau walimatul ursy usai pandemi. Itu lah makanya agak menurun angka pernikahan periode ini dibanding tahun sebelumnya," terangnya.

Syafii menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Agama sudah membolehkan pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA. Begitu juga dengan resepsi pernikahan. Namun, semuanya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Kalo sebelumnya pernikahan yang bisa dilakukan di kantor KUA sekarang sudah bisa di luar sesuai surat edaran Binmas Islam Kemenag RI. Walimatul ursy juga dibolehkan tapi dengan menggunakan protokol kesehatan di mana kapasitasnya itu dibatasi," jelasnya.

Namun meski sudah diperbolehkan di masa adaptasi baru ini, angka pernikahan di Sumut belum terlalu menunjukan peningkatan. Faktornya juga karena pada saat masa memasuki adaptasi baru ini, umat Islam memasuki Tahun Baru Hijriah.

"Di mana ada sebagian masyarakat beranggapan tidak boleh melakukan pernikahan di Bulan Muharram hingga nanti ke Bulan Safar. Makanya kita lihat sebulan ke depan," tandas Syafii.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi