Pembahasan RUU PKS Diminta Dilanjutkan dan Disahkan

Pembahasan RUU PKS Diminta Dilanjutkan dan Disahkan
Kordinator Devisi Advokasi Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI), Sri Rahayu, saat memaparkan pentingnya pengesahan RUU PKS, Jumat (28/8). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Hasil kajian Komnas Perempuan yang dihimpun dari lembaga layanan dalam rentang 2001 sampai 2011, menemukan setiap hari, rata-rata 35 perempuan jadi korban kekerasan seksual. Dan kurang dari 5 persen kasus kekerasan seksual yang diputus di pengadilan.

Kordinator Divisi Advokasi Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI), Sri Rahayu mengatakan, dalam kondisi pandemi Corona yang semakin mengkhawatirkan, jumlah kasus kekerasan pada perempuan ternyata meningkat secara signifikan.

Komnas Perempuan mencatat, pelaporan kasus kekerasan seksual pada Januari hingga Mei 2020 mencapai 768 kasus.

Kata dia, 542 kasus terjadi di ranah personal (kekerasan dalam rumah tangga) dan 24 persen di antaranya 170 kasus adalah kekerasan seksual.

“Pada pada ranah komunitas, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 226 kasus dan sekitar 89 persen atau 203 kasus berkaitan dengan kekerasan seksual," kata Sri, Jumat (28/8).

Dari data yang diperoleh HAPSARI sepanjang Januari - Agustus 2020, ada 35 kasus kekerasan yang dilaporkan dari Wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai.

"Sebanyak 26 kasus kekerasan dalam rumah tangga, mulai kekerasan fisik, psikis, ekonomi hingga penelantaran dan 6 di antaranya kasus kekerasan seksual," paparnya.

Menurut dia, bahwa pandemi ini telah 'memaksa' sistem layanan penanganan kasus dari tatap muka menjadi dalam jaringan (daring). Sayangnya, layanan seperti ini tidak mudah diakses oleh korban.

Dia meniniali, rendahnya literasi teknologi, masalah jaringan internet yang tidak stabil dan anggaran yang terbatas untuk membeli kuota internet, mempersulit korban mendapatkan akses layanan daring untuk penanganan kekerasan yang dialaminya.

“Ditambah lagi situasi lockdown (pembatasan ke luar rumah) pada zona-zona tertentu, menyebabkan korban tidak bisa menghindari pelaku kekerasan untuk meminta bantuan," tutur Sri.

Selain itu, Sri, juga mengungkapkan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk pada anak di era daring semakin berkembang. Pelaku tidak harus bertemu langsung dengan korbannya.

Selain pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga, kasus lain adalah kekerasan dalam pacaran.

Modusnya, lanjutnya menjelaskan, korban diminta pacarnya mengirimkan foto, video tanpa busana, dan telepon seks. Ketika kasus seperti ini dilaporkan, hukum positif yang ada saat ini belum memberikan solusi konkret kepada korban kasus kekerasan seksual.

“Perundang-undangan di Indonesia memiliki keterbatasan dalam memformulasikan bentuk, defenisi dan ruang-lingkup yang dapat dipergunakan dalam proses hukum," ujarnya.

KUHP, baru mengakomidir perkosaan dan pencabulan sebagai bentuk kekerasan seksual, sedangkan KUHAP, tidak mengatur hak-hak korban dalam proses hukum.

Keterbatasan hukum ini menyebabkan korban tidak mendapatkan rasa aman, keadilan dan pemulihan, karena pelaku (selalu) bebas dari jeratan hukum.

“Belum ada kebijakan yang memandatkan pencegahan, penanganan, pemulihan korban dan pemantauan kekerasan seksual dari negara," terang Sri.

Tanggung Jawab Negara

Dalam hal ini, HAPSARI yang juga anggota Forum Pengada Layanan (FPL) Indonesia menegaskan alasan penting disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Di antaranya adalah Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang responsif terhadap korban kekerasan seksual, sehingga penuntut umum dan hakim paham apa yang harus dilalui korban.

Korban tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata atas peristiwa kekerasan seksual yang ia laporkan.

Terkait bukti dalam kasus kekerasan seksual, surat keterangan dari psikolog dan dokter kejiwaan (keterangan ahli), sudah menjadi alat bukti yang cukup, di samping keterangan dari saksi korban.

Bahwa hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan hak atas pemulihan adalah hak korban yang menjadi tanggungjawab negara.

Sanksi yang manusiawi harus diberikan kepada pelaku, berupa ketentuan rehabilitasi agar hal serupa tak terulang kembali. Rehabilitasi bukan sebagai opsi selain hukuman kurungan, tetapi kewajiban yang harus dijalani selama masa pidana, untuk mencegah keberulangan.

"Kelima hal penting tersebut di atas, tertuang dalam RUU PKS. Tidak selayaknya DPR RI mengeluarkan rancangan itu dari dalam daftar Prolegnas Prioritas. Lanjutkan pembahasan dan pengesahannya, karena pemulihan korban adalah tangungjawab negara," tegas Sri Rahayu.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi