Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Santri, 2 Guru di Palas Dihukum 12 Tahun Penjara

Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Santri, 2 Guru di Palas Dihukum 12 Tahun Penjara
Ilustrasi (Internet)

Analisadaily.com, Palas - Dua guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas), bernama Safaruddin Hasibuan (25) dan Saleh Daulay (27) hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan pada Rabu (11/10). Kedua guru tersebut terbukti bersalah karena mencabuli 24 santrinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut Rikardo Simanjuntak mengatakan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaldi Dharmawan. Di mana, saat sidang hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 6 Huruf B jo Pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Hukumannya penjara selama 12 tahun, denda 200 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan," katanya, Kamis (12/10).

Rikardo menuturkan yang memberatkan hukuman pelaku lantaran karena keduanya merupakan tenaga pendidik. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan juga belum pernah tersandung kasus hukum.

Putusan hakim sendiri lebih dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 15 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rikardo mengatakan sejauh ini pihaknya masih pikir pikir untuk melakukan banding. "Terhadap putusan itu penuntut umum berpendapat akan mengambil hak pikir pikir selama 7 hari," ujar Rikardo.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung mengatakan, dua guru tersebut melakukan aksi pencabulan berulang kali kepada puluhan muridnya sejak tahun 2022 hingga 2023.

Merasa trauma, para korban mengadu ke orangtua mereka. Kemudian pada Minggu 5 Maret 2023, barulah orangtua melaporkan dua guru pondok pesantren itu ke polisi. Selanjutnya polisi langsung menangkap keduanya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi