Sediakan Ruang Menyusui yang Memadai

Sediakan Ruang Menyusui yang Memadai
Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Dr Indra Salahudin. (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, menghimbau kepada seluruh perkantoran baik itu milik pemerintah dan swasta, agar menyediakan ruang menyusui yang memadai, bagi perempuan yang bekerja di tempat tersebut.

“Imbauan ini ditunjukkan kepada kepala perangkat daerah Langkat, Direktur RSU, Klinik Pratama pemerintah dan swasta. Pimpinan dan Direktur perusahaan dan penanggung jawab tempat sarana umum di wilayah Kabupaten Langkat," kata Sekdakab Langkat, Dr Indra Salahudin, saat menyampaikan imbuan Terbit, Rabu (2/9).

Hal ini, sebut Indra, dalam rangka implementasi UU No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan PP No. 33 tahun 2012 tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif. Serta sehubungan dengan pelaporan aksi HAM B. 08 tahun 2020.

Ia juga meminta, pelaksanaannya segera berjalan dengan efektif dan sebaik - baiknya. Sesuai spesifikasi kekelengkapan yang dijelaskan dalam surat edaran Bupati Langkat.

Surat edaran dukungan pemberian ASI eksklusif dalam menyukseskan program kesehatan pemberian ASI eksklusif bagi bayi sampai usia 6 bulan, sebagaimana amanat pasal 128 UU No. 39 tahun 2009 tentang kesehatan.

Penyediaan ruang khusus dengan spesifikasi dan kelengkapan, yakni ukuran paling sempit 3x4 meter, pintu mudah di operasikan, lantai keramik/semen/karpet. Memiliki fentilasi dan penerangan yang cukup, bebas potensi bahaya dan polusi.

Kemudian, lanjutnya menjelaskan, lingkungan cukup tenang, elembaban bekisar 30-50 persen, adanya kursi dengan sandaran untuk memerah ASI, tersedia westafel dan perlengkapan pembersih, lokasi mudah di akses pengguna.

Lalu, tersedia tempat penyimpanan ASI bagi SKPD, unit kerja, perusahaan, instansi pertikal yang berada dalam sebuah komplek.

Selanjutnya, menyediakan peralatan pendukung antara lain, meja tulis, lemari penyimpanan alat waslap, bantal penumpang saat menyusui, dispenser atau peralatan lain sesuai kemapuan secara bertahap.

Setelah itu menunjuk dan menetapkan penanggung jawab ruang ASI, yang akan menjamin pelaksanaan menyusui/memerah ASI bagi ibu menyusui dan mensosialisasikan keberadaan dan penggunaan ruang ASI.

“Memberikan waktu yang cukup, bagi ibu menyusui untuk melaksanakan pemberian ASI ekslusif dan dua sampai tiga jam sekali. Bagi SKPD yang mempunyai UPTD agar mengimplementasikan pula didalam instasi UPTD yang menjadi kewenangan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada,” tambahnya.

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi