Dewan Pers Sesalkan Peretasan Web dan Doxing Terhadap Media Pemberitaan

Dewan Pers Sesalkan Peretasan Web dan Doxing Terhadap Media Pemberitaan
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Jakarta - Peretasan digital menjadi masalah yang mengganggu fungsi pers di Indonesia beberapa waktu belakangan. 4 media massa online telah menyatakan diri mengalami gangguan operasional akibat aksi peretasan oleh pihak tidak dikenal.

Dalam surat pernyataan Dewan Pers yang diperoleh Analisadaily.com, Kamis (3/9), situs Tempo.co diretas pada 22 Agustus 2020 yang menyebabkan tampilan laman berita tersebut menjadi hitam dengan sejumlah pesan yang menyudutkan redaksi.

Pada hari yang sama, sejumlah artikel Tirto.id, terkait kontroversi penemuan obat Covid-19 yang menyinggung keterlibatan dua lembaga negara, mendadak hilang. Salah satu artikel Kompas.com berjudul Akun Twitter Ahli Edemiologi UI Pandu Riono Diretas juga dihapus pihak yang tidak diketahui identitasnya pada 23 Agustus 2020. Detik.com juga mengalami gangguan peretasan pada periode yang kurang lebih sama.

“Dewan Pers sangat menyesalkan rentetan peristiwa ini dan menganggapnya sebagai masalah serius bagi situasi kemerdekaan pers di Indonesia. Dewan Pers juga mengutuk aksi doxing yang dilakukan pihak tertentu kepada sejumlah wartawan belakangan ini,” pernyataan Dewan Pers dalam surat tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh.

Dalam surat pernyataan juga tertulis bahwa doxing merupakan tindakan penyebaran informasi pribadi wartawan secara publik dan tanpa seizin yang bersangkutan, dan hal ini tentu merupakan sebuah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan hukum.

Pers atau wartawan bisa saja membuat kesalahan dalam pemberitaan maupun kegiatan peliputan, sehingga merugikan pihak tertentu. Namun hendaknya semua pihak mempersoalkan kemungkinan kesalahan itu secara transparan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Semestinya semua pihak menghindari tindakantindakan yang mengarah pada teror atau pembungkaman,” bunyi surat pernyataan.

Menanggapi apa yang telah terjadi, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Memberikan dukungan moral kepada media atau wartawan yang telah mengalami peretasan, doxing, dan gangguan yang Iain. Dewan Pers meyakini gangguangangguan tersebut tidak akan mengendurkan semangat dan motivasi komunitas media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
  2. Mendukung langkah Tirto.id dan Tempo.co melaporkan kasus peretasan terhadap situs mereka ke Polda Metro Jaya, berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE No. I I Tahun 2008. Dewan Pers meyakini bahwa UU ITE No. 1 1 tahun 2008, sebagaimana juga UU Pers No. 40 tahun 1999, merupakan instrumen hukum yang fungsional dalam melindungi prinsip-prinsip kemerdekaan pers.
  3. Meminta penegak hukum untuk menangani kasus peretasan media yang terjadi secara seksama dan profesional berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE No. 11 Tahun 2008. Dalam proses selanjutnya, Dewan Pers senantiasa membuka diri untuk membantu penegak hukum dengan memberikan pendapat dan penilaian berdasarkan otoritas Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi