Salah seorang pelaku zina menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Jantho (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Jantho - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi terhadap pelanggar Qanun Aceh tentang hukum jinayat yaitu Jarimah Zina.
Satu pasangan berinisial JRP dan RP menjalani Uqubat (hukuman) cambuk sebanyak 200 kali atau masing-masing 100 kali di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (4/9).
Pasangan jarimah zina ini terbukti melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukuman Jinayat.
Surat perintah pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho terhadap perkara Nomor 12/JN/2020/MS-JTH, tanggal 6 Agustus 2020, sesuai Nomor Sprint/1061/L.1/27/Enz.3/09/ 2020/tanggal 1 September 2020 atas nama Rini Putriani.
Serta Nomor Sprint/1062/L.1/17/Enz.3/09/2020/ tanggal 1 September 2020 atas nama Joni Rama Putra. Dengan demikian pasangan ini dieksekusi uqubat cambuk sejumlah 100 kali perorang.
Proses eksekusi cambuk dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 guna mencegah penyebaran virus Corona di Aceh Besar dan waspadai transmisi lokal Covid-19,
Pelanggar jarimah zina tersebut dicambuk oleh tim algojo dari Satpol PP dan WH Aceh Besar di halaman Masjid Agung Al- Munawwarah Kota Jantho, didampingi oleh tim medis.
Prosesi cambuk ini dibuka oleh Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Husaini A Wahab atau akrab disapa Waled Husaini, dihadiri Kejari Aceh Besar, unsur Polres Aceh Besar, unsur Kodim Aceh Besar serta undangan lainnya.
Dalam pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut turut juga hadir Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa yang didampingi Wakil Ketua Ervi Sukmawati yang sejak 27 Agustus 2020, dilantik dan diangkat sumpah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, serta dari unsur hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Jantho dihadiri oleh Fadlia.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, Siti Salwa, menyebutkan, kasus pelanggaran syariat Islam yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Besar saat ini dilaporkan terjadi penurunan.
"Berdasarkan statistik grafik perkara jinayat yang masuk dan diadili di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Alhamdulilllah mengalami penurunan jumlah perkara yang cukup signifikan," ujarnya.
Dijelaskannya, tercatat pada tahun 2017 sejumlah 49 perkara pelanggaran Qanun Hukum Jinayat, tahun 2018 berjumlah 26 perkara, di 2019 sejumlah 18 perkara dan tahun 2020 sampai dengan awal September berjumlah 15 perkara.
"Alhamdulillah tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat Kabupaten Aceh Besar secara khususnya untuk tidak melanggar hukum sudah mulai terlihat," jelasnya.
"Hal ini patut diapresiasi," terang Siti Salwa yang sejak medio Agustus 2020 menjabat Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Kerena kesadaran para pihak akan bersyariat Islam, dimulai dalam bersikap dan berperilaku serta bermuamalah tentu sebuah amal perbuatan yang diridhai oleh Allah SWT.
"Karena value (nilai) bersyariat itu dimulai dari kesadaran yang ada pada setiap diri orang, seperti dalam Sabda Rasulullah, Man ‘Arafa Nafsahu, Faqad Arafa Rabbahu. Yakni siapa yang mengenal dirinya, akan mengenal Rabb-nya. Tentu jika kita dengan Allah, kita tidak akan melanggar hukum Allah," sebutnya.
Siti Swa berharap dengan eksistensi hukum jinayat sebagai azas legalitas atau" Nullum delictum nulla poena sine praevi lege" (Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu) sejak tahun 2003 di Provinsi Aceh, dan telah dikodifikasikan dalam Qanun Jinayat tahun 2014.
Tidak ada lagi para pihak yang beralasan tidak tahu tentang pelanggaran hukum yang dilakukan, untuk itu Siti Salwa berharap peran aktif semua pihak mulai ulama, umara dan masyarakat agar syariat Islam semakin tegak di Provinsi Aceh.
(MHD/EAL)