Puluhan Wartawan Demonstrasi ke Kantor KPU Tanjungbalai

Puluhan Wartawan Demonstrasi ke Kantor KPU Tanjungbalai
Awak media saat menggelar unjuk rasa di depan kantor KPU Tanjungbalai, Sabtu (5/9). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Puluhan wartawan melakukan demonstrasi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai di Jalan Jendela Sudirman Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Sabtu, (5/9).

Aksi solidaritas ini dilakukan sebagai wujud kepedulian atas larangan melakukan peliputan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Tanjungbalai di kantor KPU.

Yan Aswika menegaskan, tindakan Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinghiman Siahaan itu sangat mencederai wartawan kerena telah mengkangkangi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Kata dia, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelaranagn penyiaran.

Yan, yang merupakan wartawan LKBN Antara juga menyampaikan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Ada apa sebenarnya semalam pada saat kegiatan pendaftaran dan penyerahan berkas Paslon, sehingga seluruh wartawan dilarang masuk untuk meliput", tanya Yan saat menyampaikan aspirasinya.

Ia menilai, pihak KPU diduga ada menyembunyikan sesuatu, sehingga setiap kegiatan maupun pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020 oleh KPU tidak dipublikasikan.

"Saat pendaftaran Paslon saja KPU tidak terbuka ke Publik apalagi masalah hasil pemenangan Pilkada nantinya", tegasnya.

Perwakilan aksi lainnya, Ramadhan, yang merupakan kartawan Kupas Merdeka.com, mengatakan, Luhut adalah praktisi hukum seharusnya mengerti bukan malah mengkangkangi hukum.

"Kami bekerja dilindungi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers bahkan tidak ada satupun PKPU yang melarang wartawan untuk meliput,” ucap Ramadhan.

Ia menegaskan, permaslahan ini akan dibawa ke ranah hukum dan akan melaporkan Luhut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kita akan buat laporan ke Polres Tanjungbalai dan meminta pihak kepolisian agar memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku", tegasnya.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi