Ranperda PAPBD Kota Tebingtinggi Rp 685 Miliar

Ranperda PAPBD Kota Tebingtinggi Rp 685 Miliar
Wali KotaTebingtinggi, Ir H Umar Zunaidi Hasibuan, menandatangani nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Tebingtinggi TA.2020. (Analisadaily/Efendi Lubis)

Analisadaily.com, Tebingtinggi – Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, menyampaikan nota pengantar keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kota Tebingtinggi, Tahun Anggaran 2020 dalam Sidang Paripurna DPRD Tebingtinggi, Selasa (8/9).

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution, Wakil Ketua, H.Mhd Azwar, dan Iman Irdian Saragih.

Hadir dalam sidang, Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan dan Wakilnya, Oki Doni Siregar.

Basyaruddin mengatakan, dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang diajukan, Pendapatan bertambah sebesar Rp 85 milyar, dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020, Rp 600 milyar, menjadi Rp 685 milyar.

Pendapatan Asli Daerah dari pajak daerah bertambah 85 juta, Retribusi daerah berkurang Rp 831 juta lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkurang sebesar Rp.2.Miliyar 143 juta, lain-lain pendapatan asli daerah yang syah berkurang Rp 5 miliyar lebih.

“Dana perimbangan transfer umum menjadi Rp 407 milyar lebih, dana transfer khusus menjadi Rp 100 milyiar, dana insentif daerah Rp 845 juta,” kata Basyaruddin dalam sidang.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah pendapatan hibah menjadi Rp 25 milyar, dana bagi hasil pajak, dari provinsi mengalami penurunan Rp 10 milyar, demikian pula halnya dengan belanja yang semula Rp 638 miliar 722 juta, menjadi Rp 741 milyar, dengan demikian terdapat penambahan belanja sebesar Rp 102 milyar.

Belanja tidak langsung mengalami kenaikan sebesar Rp.33 Milyar belanja pegawai bertambah Rp 11 milyar, belanja bunga berkurang Rp 798 juta.

Belanja hibah bertambah Rp 4 milyar, belanja bantuan sosial Rp 2 Milyar, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi Kabupaten dan Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik Rp 914 juta, belanja tidak terduga bertambah Rp15 milyar.

Belanja langsung bertambah sebesar Rp 69 milyar, terdiri dari belanja pegawai bertambah satu Milyar, belanja barang dan jasa berkurang sebesar Rp 1 milyar 870 juta, belanja modal bertambah Rp 69 milyar.

Pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan Perubahan APBD 2020 sebesar Rp 31 miliar 954 juta.

Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 9 milyar terdiri dari untuk penyertaan modal pada PT Bank Sumut sebesar Rp2 milyar dan pembayaran pokok utang pada Bank Sumut sebesar Rp 6 milyar.

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang kegiatan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Pandemi Covid-19, telah dilaksanakan refocusing anggaran sebesar Rp 92 milyar kemudian refocusing program dari 257 menjadi 102 program dan refocusing kegiatan dari sebanyak 1138 kegiatan menjadi 604 kegiatan.

“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kiranya dapat dibahas bersama-sama untuk disetujui menjadi peraturan daerah,” kata dia.

"Kita berharap kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala agar kiranya ke depan bahaya bencana non alam agar cepat kiranya berhasil kita atasi dan tentunya tidak menjadi beban juga bagi daerah kita,” tutur Umar.

(FEL/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi