Polres Langkat Musnahkan 80 Kilogram Ganja

Polres Langkat Musnahkan 80 Kilogram Ganja
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Polres Langkat melakukan pemusnahan 80 Kilogram (Kg) ganja yang merupakan barang bukti narkotika hasil sitaan dan penangkapan dari Satuan Reserse Narkoba di halaman Mapolres.

Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar bersama-sama oleh Kapolres Langkat, AKBP Edy Suranta Sinulingga, Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin, Kajari Stabat, Iwan Ginting, Ketua PN Stabat, Plt Ketua MUI Langkat, Ketua FKUB Langkat, dan Ketua PMK Langkat, Syahrizal.

Kapolres Langkat didampingi Kasat Narkoba AKP Firman, menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut merupakan hasil tindakan dan temuan pihak kepolisian.

Lebih kurang 50 Kg daun ganja kering siap edar ditemukan diperkebunan Dusun V, Cinta Rakyat, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, pada medio Agustus lalu.

Selebihnya sekitar 30 Kg daun ganja siap edar disita dari tangan pelakunya inisial JA (35), diamankan dari dalam bus penumpang umum dari Aceh menuju Medan.

“Ketika berlangsung razia di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada medio Juli 2020,” kata Kapolres, Kamis (10/9).

Ditegaskan kepada lapisan masyarakat, kejahatan tindak pidana narkotika tidak ada kata kompromi, dan jika ada ditemukan peredaran narkotika atau adanya keterlibatan oknum, segera laporkan kepihak berwajib.

"Kalau ada oknum yang bermain, akan kami tindak tegas, dan kami tegaskan tidak akan kompromi dengan narkoba," tegasnya.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi