Kepala Lapas Klas II B Siborongborong, M Pithra Jaya Saragih bersama Kepala BNNK Simalungun, Kompol Suhana Sinaga, menandatangai nota MoU P4GN di Lapas Siborongborong. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Siborongborong - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, UPT Pemasyarakatan Rutan Klas IIB Tarutung, dan Rutan Klas IIB Humbang Hasundutan menandatangani nota kesepahaman Momerendum of Understanding (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun, Kamis, (10/9).
MoU ini mendukung komitmen Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai surat Edaran Inspektur Jenderal Kemenkumham nomor: ITJ.OT.02.01-03 tanggal 26 Mei 2020.
Nota MoU ditandatangani Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong M Pithra Jaya Saragih dengan Kepala BNNK Simalungun, Kompol Suhana Sinaga.
Pithra Saragih mengatakan, MoU ini wujud keterbukaan Lapas kepada intansi vertikal dan perangkat hukum yang ada untuk mempererat kerjasama antara Lapas dan BNNK Simalungun.
“Ini juga salah satu langkah menekan angka penggunaan narkotika, terutama di Lingkungan Lapas. Saya ingin menciptakan keluarga besar Lapas, baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para penghuni lapas bersih dari narkoba,” kata Pithra Saragih, Kamis, (10/9).
Dia mengakui, sebelumnya juga sering melakukan komunikasi dengan pihak BNNK Simalungun terkait program P4GN ini.
Kompol Suhana, mengapresiasi pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman MoU terkait P4GN oleh Lapas dan BNNK Simalungun. Pihaknya berharap dengan adanya MoU ini kedepan bisa lebih meningkatkan kinerja dalam hal pemberantasan narkoba.
“Hubungan BNNK dan Lapas Siborongborong ini terjalin dengan erat, bahkan sebelum penandatanganan MoU,” kata dia.
Ia mengatakan, Kalapas sering koordinasi terkait langkah langkah yang sudah dilakukan di lingkup kerjanya tentunya berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Sehingga saya berharap dengan adanya MoU ini kita bisa lebih meningkatkan kinerja dalam hal pemberantasan narkoba,” ujar dia.
(CAN/CSP)