Tidak Patuhi Protokol Kesehatan Denda Rp 150.000

Tidak Patuhi Protokol Kesehatan Denda Rp 150.000
Petugas memakaikan masker kepada seorang warga di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Empat Kota Tarutung, Senin, ( 14/9) (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirat)

Analisadaily.com, Tarutung - Tim gabungan terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamongpraja, dan Dinas Kesehatan Tapanuli Utara menggelar sosialisasi protokoler kesehatan Covid-19, sekaligus membagikan masker di Simpang Empat Kota Tarutung, Senin, (14/9).

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan, sosialisasi ini sesuai Inpres No 6 tahun 2020 yang ditindak lanjuti dengan peraturan Bupati Taput bertujuan
meningkatkan displin warga dalam mematuhi aturan protokol kesehatan.

"Berdasarkan itu petugas gabungan mensosialisasikannya dan membagikan masker kepada warga untuk mengingatkan agar selalu displin mematuhi protokol kesehatan," kata Aiptu Baringbing.

Dia menambahkan, sosialisasi ini juga sekaligus mengingatkan warga, bahwa dalam waktu dekat akan diberlakukan sanksi bagi yang tidak mematuhi protokoler kesehatan berupa denda sebesar Rp 150 ribu.

"Tiga hari ke depan akan diberlakukan penindakan berupa denda Rp 150.000 bagi warga yang keluar dari rumah tidak menggunakan masker," tuturnya.

Dia menegaskan, penerapan dan pemberlakukan sanksi ini dilakukan untuk kepentingan bersama agar warga senantiasa bisa terus lebih disiplin sehingga terhindar dari virus Corona.

"Untuk itu kita mengimbau masyarakat, marilah kita perduli dengan diri kita, keluarga, juga teman-teman kita dengan disiplin mengikuti protokol kesehatan," tambahnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi