Empat Pengguna Narkoba Ditangkap Polres Tanjung Balai

Empat Pengguna Narkoba Ditangkap Polres Tanjung Balai
Ilustrasi (Pixabay/A_Different_Perspective)

Analisadily.com, Tanjung Balai – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tanjung Balai menangkap empat pengguna narkotika pada Selasa (15/9).

Keempat tersangka itu di ataranya M alias Sangkot Ompong (51), NHN alias Nazar (40), B alias Budi (28) dan SB alias Mak Budi (44).

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Kasubag Humas Polres Tanjung Balai, IPTU AD Panjaitan menerangkan, M dan MHN ditangkap saat menegenderai sepeda motor di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan Yos Sudarso ada dua orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.

Tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin AIPTU Wariyono, langsung melakukan penyelidikan berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang bukti 10.20 gram sabu.

"Saat hendak diamankan tersangka NHM mencampakkan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu,” kata IPTU Panjaitan.

Dari keterangan tersangka, barang itu benar milik mereka, yang dibeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dan belum berhasil ditangkap.

Kemudian di lokasi lainnya, Tim Opsnal unit II Satres Narkoba yang dipimpin AIPTU NB Harianja, menangkap dua warga Teluk Nibung, B dan SB.

Penangkapan ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat, yang mengatakan ada dua pria mengkonsumsi sabu-sabu di dalam sebuah rumah di Jalan Rel Kereta Api.

Lalu, petugas menggerebek rumah itu dan berhasil menciduk kedua tersangka. Pada saat akan diamankan Budi membuang satu bungkus plastik klip berisi sabu 1.84 gram.

Digeledah lebih lanjut, petugas juga menemukan satu bugkusan plastik timah warna putih yang didalamnya sabu seberat 0.32 gram.

Tidak itu saja, ditemukan juga uang kertas Rp.10.000, yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat 0.27 gram dari kantong celana Mak Budi.

“Petugas langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti sabu itu ke Mapolres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah IPTU Panjaitan.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi