Mahasiswi Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

Mahasiswi Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto memaparkan kasus penyelundupan sabu jaringan internasional (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penahanan terhadap kurir narkotika jenis sabu asal Aceh. Kedua tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial IN (23) dan ZH (23) asal Kabupaten Bireuen.

Dua orang yang dikategorikan dalam kejahatan sindikat narkoba itu ditangkap oleh petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang setelah kedapatan menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (23/8) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto mengatakan, kedua tersangka terlibat dalam jaringan penyeludupan sabu lintas provinsi, bahkan internasional.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.

"Cara kedua tersangka ini menyeludupkan satu kilogram sabu dengan menggunakan sendal jepit yang telah dimoditifikasi. Sabu tersebut hendak dikirim ke Jambi," kata Trisno Riyanto, didampingi Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari dan Kasatreskoba AKP Raja Aminuddin Harahap.

Menurutnya kedua tersangka berinisial IN dan ZH merupakan kurir yang mengirim sabu ke bandara dengan tujuan Jambi.

"Kecurigaan petugas Avsec bandara, mereka memerintahkan untuk membuka sandal yang dipakainya yang telah dimasukkan paket sabu per sandal seberat 250 gram. Mereka masih berstatus mahasiswi," jelas Trisno, Jumat (18/9).

Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua mahasiswi ini, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya.

" Dua tersangka lain yang ditangkap berinisial JN juga berjenis kelamin perempuan. JN ditangkap di Bireuen, sementara satu lagi berjenis kelamin laki-laki berinisial MF berhasil diamankan di Samahani, Aceh Besar. JN berperan menjadi orang yang mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan upah Rp 10 juta dari pemiliknya MD yang sedang dilakukan pencarian," sebut Trisno.

Motif kedua mahasiswi menyeludupkan sabu ini, kata Trisno, karena alasan ekonomi.

"Motifnya ya ekonomi alasannya. Mereka diupah Rp 40 juta," ungkap Trisno.

Trisno menyebut para tersangka sudah beberapa kali mengirimkan narkoba ke luar daerah.

"Sudah tiga kali dan lolos. Yang sebelumnya mereka membawa sabu dari Bireuen ke Medan dengan jalur darat kemudian naik pesawat. Kalau sebelumnya mereka kirim ke Lampung," ungkapnya.

"Modusnya juga sama, dengan menyeludupkan sabu ke dalam sendal," tambah Trisno.

Pada bulan September 2020, kurun waktu dua bulan, ada dua kasus dengan modus yang sama yakni menyeludupkan sabu melalui sepatu dengan tujuan ke Jakarta oleh MF dan YG.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku hampir hampir sama, hanya dengan media berbeda," ungkap Trisno.

Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki itu berasal dari Kabupaten Pidie, yaitu Padang Tiji dengan barang bukti sabu satu kilo gram. SY dan HSZ memperoleh dari HD dan ini akan dibawa ke Jakarta, namun saat di Bandara SIM, kecekatan petugas dalam malakukan penggeledahan berhasil menyita sabu.

Polresta Banda Aceh dibantu Polda Aceh saling bekerja sama dalam rangka mengungkap kasus dan berhasil mengamankan para tersangka.

"Mereka dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkoba Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat 2 dari Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup sampai hukuman mati," tukasnya.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi