Penjaga kuburan tengah mencuci tengkorak dan tulang jenazah sebelum dijemur dan dimasukkan ke dalam guci (Repro Sin Po 24 Desember 1932, Sumber: Koleksi Perpustakaan Online Monas University)
Analisadaily.com, Ragam - Pernah melihat penjaga pekuburan Tionghoa yang tugasnya mencuci dan menjemur tengkorak dan tulang belulang jenazah yang disimpan sekian tahun dalam sebuah peti mati? Mingguan Sin Po, majalah berbahasa Melayu Tionghoa yang terbit pertama kali tahun 1910 di Jakarta pernah menulis kisah langka itu.
Surat kabar
Sin Po edisi 24 Desember tahun 1932 memuat tulisan berjudul "Klein Amoy". Tulisan itu melaporkan pekerjaan seorang penjaga pekuburan Tionghoa yang terletak sekitar 3 kilometer dari kota Bagan Siapi Api.
Tak seperti pekuburan Tionghoa umumnya dimana peti jenazah dikubur dalam tanah. Di pekuburan itu, peti jenazah dibiarkan diletakkan di atas tanah selama kurang lebih 2 tahun. Peti-peti berisi jenazah hanya ditutupi kajang agar terhindar dari hujan dan panas matahari. Kajang adalah daun kelapa yang telah kering dan dianyam.
Setelah 2 tahun, jenazah dalam peti diperkirakan tinggal tengkorak dan tulang, tak ada lagi sisa-sisa daging yang menempel pada tulang dan tengkorak. Penjaga kubur akan mengeluakan tengkorak dan tulang-tulang itu. Mencuci hingga bersih, lalu menjemur sampai kering. Setelah kering, tengkorak dan tulang itu lalu dimasukkan ke dalam sebuah guci besar.
Guci itu lalu ditempel tulisan nama orang yang mati, hari kematian dan nama-nama dari pihak keluarga. Setelah itu pihak keluarga akan mengambil guci tersebut. Guci berisi tengkorak dan tulang itu akan dibawa pihak keluarga ke Tiongkok, untuk dimakamkan di kampung halaman mereka, atau langsung dibakar.
Alasan kenapa peti jenazah tak dikubur dalam tanah karena area pemakaman ternyata lebih rendah dari laut. Saat tanah pekuburan digali sedalam kaki, sudah keluar air. Maklum Bagan Siapi Apu ada kota pelabuhan. Masyarakat Tibonghoa di sana, dulu umumnya adalah nelayan. Mereka umumnya imigran dari Lam wah dan Tang wah yang memiliki kepercayaan bahwa mayat orang yang mati tidak boleh terendam air karena hal itu bisa membuat mereka idak bisa melakukan reinkarnasi.
Namun kisah ini ditulis
Sin Po tahun 1932. Bisa saja tradisi seperti itu sudah tidak ada lagi di kalangan masyarakat Tionghoa Bagan Siapi Api. Jika ingin membaca versi asli tulisan
Sin Po, bisa dilihat dari https://repository.monash.edu/collections/show/117.
(JA)