PKPA Sumut Protes Keras dan Akan Lakukan Praperadilan

PKPA Sumut Protes Keras dan Akan Lakukan Praperadilan
PKPA Sumut akan lakukan praperadilan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan surat protes keras dan akan melakukan praperadilan.

Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Sumut, Azmiati Zuliah, Senin (5/10), didampingi orang tua korban, ZS (55) warga Jalan Singosari, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.

ZS telah memberikan kuasa kepada PKPA Sumut, yakni Azmiati Zuliah, Ranap Sitanggang, Agam I Sandan, dan Jhonathan Panggabean, guna bertindak selaku pendamping, penasihat hukum, atas dugaan tindak pidana narkotika terhadap korban yang masih di bawah umur.

Menurut Azmiati, pihak Polres Tanjungbalai telah melakukan pelanggaran hak anak yang menyalahi aturan atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dilakukan anak yang masih di bawah umur.

"Langkah yang dilakukan pihak kepolisian terhadap anak masih di bawah umur secara hukum telah melanggar semangat lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena pada dasarnya anak tidak bisa diproses sama dengan orang dewasa, apalagi usia anak jelas masih di bawah 18 tahun dan tidak bisa ditahan dan digabung dengan tahanan dewasa," jelasnya.

"Kepolisian tanpa dasar yang kuat memasukan pasal Tindak Pidana Penyalahgunanaan Narkotika sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2), Subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang memberatkan 20 tahun bahkan seumur hidup," lanjutnya.

Atas dasar tidak terpenuhinya unsur penangkapan tersebut, maka PKPA selalu kuasa hukum akan mengeluarkan surat protes keras serta akan melakukan praperadilan dan berharap Polres Tanjungbalai dapat memberikan kepastian hukum terhadap korban yang masih di bawah umur.

Pelanggaran hukum yang sudah dilakukan penyidik, yakni telah menahan anak di bawah umur dengan orang dewasa dan memaksa anak mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak demikian faktanya.

"Kami menduga ada rekayasa, di mana anak menjadi korban bukan sebatas masalah etis yang diselesaikan di internal kepolisian, namun harus ada sanksi yang tegas," ungkapnya.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi