Bawa Sabu Sekilo, Dua Kurir Nyangkut di Bandara Kualanamu

Bawa Sabu Sekilo, Dua Kurir Nyangkut di Bandara Kualanamu
Kedua kurir sabu yang ditangkap di Bandara Kualanamu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Dua calon penumpang pesawat Batik Air tujuan Jakarta ditangkap petugas Bandara Kualanamu karena kedapatan membawa satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka masing-masing berinisial AN (39) warga Dusun Makmur, Desa Bukit Payang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan MF (18) warga Babah Krueng, Kabupaten Aceh Utara.

Manager Pengamanan Bandara Kualanamu, Mira Ginting mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin (5/10) sekitar pukul 5.30 WIB di Area Security Check Point (SCP) Lt. 2 Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu.

"Dari tersangka diamankan dua bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat satu kilogram, dua buah tas ransel, tiga buah Handphane, satu buah dompet warna cokelat berisi uang Rp 920.000, satu buah dompet warna hitam berisi uang Rp 2.169.000 dan 1 ringgit Malaysia," kata Mira, Selasa (6/10).

Sementara informasi dihimpun Analisadaily.com, gagalnya penyelundupan narkoba itu berawal saat petugas yang mengawasi X-Ray melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bawaan mereka.

Kemudian petugas melihat pada monitor komputer adanya barang yang mencurigakan dalam ransel milik kedua pelaku.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan manual pada tas ransel tersebut dan menemukan dua bungkus plastik terpisah dari masing-masing ransel milik pelaku yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti dan kedua tersangka kemudian diamankan ke security building. Keduanya pun mengaku sebagai kurir yang akan mengantarkan barang haram itu ke Sulawesi transit melalui Jakarta.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahterimakan kepada Kanit 1 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumut.

Keterangan dari kedua pelaku, narkoba itu akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Minggu (4/10) di Kota Binjai.

"Orang yang menyuruh kedua pelaku untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan," tukas Mira.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi