Anggota DPRD Sumut Beberkan Alasan Partai Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja

Anggota DPRD Sumut Beberkan Alasan Partai Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja
Anggota DPRD Sumut, Tondi Roni Tua (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai Demokrat, Tondi Roni Tua, mengungkapkan seluruh jajaran Partai Demokrat dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Tondi mengatakan sejak pembasan hingga akhirnya disahkan, Partai Demokrat menilai RUU tersebut tidak memiliki kedaruratan untuk dibahas di tengah pandemi Covid-19.

"Urgensi pembahasan RUU ini tidak pas di tengah situasi pandemi," kata Tondi Roni Tua di Sibuhuan, Selasa (6/10).

Menurutnya RUU yang merupakan bagian dari Omnibus Law ini perlu dicermati secara hati-hati dan mendalam karena dampak yang ditimbulkan sangat besar.

"Dampak atau implikasi dari perubahan sejumlah Undang-Undang yang ada dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, mestinya pembahasannya dituntut untuk lebih cermat, teliti, dan komprehensif," ungkap Tondi.

Tondi mengatakan, RUU Cipta Kerja berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja/buruh. Meskipun tujuan utama RUU ini diklaim akan membuka keran investasi dan lapangan pekerjaan di Indonesia.

"Derasnya penolakan Partai Demokrat terhadap RUU ini karena dipandang telah bergeser dari semangat nilai-nilai Pancasila. Terutama dari sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik," jelasnya.

Menurutnya saat ini yang lebih dibutuhkan masyarakat adalah menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.

"Terlebih saat ini masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi," tandas Tondi.

Diketahui, DPR RI dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi