Warga Kalimantan Timur Ditemukan Tewas Dalam Sumur di Rantauprapat

Warga Kalimantan Timur Ditemukan Tewas Dalam Sumur di Rantauprapat
Konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Rantauprapat - Mayat seorang wanita warga Kalimantan Timur (Kaltim) ditemukan mengambang di dalam sumur warga, tepatnya di kawasan Jalan WR Supratman, Rantauprapat, Senin (5/10).

Informasi diperoleh Analisadaily.com, Selasa (6/10), terkait temuan mayat, Nimbrot Panggabean (41) seorang warga Jalan Marathon, Kelurahan Siringo-ringo, Rantau Utara, Labuhanbatu, ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.

Jasad wanita yang diketahui bernama Rochyani (43) warga Jalan Karang Jawa, Balik Papan Tengah, Kalimantan Timur, ditemukan mengambang di dalam sumur rumah milik Sampe Tua Panggabean, orang tua tersangka. Diduga kuat, Rochyani merupakan korban pembunuhan dengan motif perencanaan pemerkosaan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deny Kurniawan dalam keterangan pers, di Mapolres Labuhanbatu menyebut, antara korban dan tersangka tidak memiliki hubungan khusus sebelumnya.

Tersangka merupakan karyawan kedai kopi di kawasan Jalan WR Supratman menemukan korban sedang istirahat di Kompleks Tugu Adipura yang tidak jauh dari lokasi kerjanya, Minggu (4/10).

Perkenalan tersebut berlanjut saat korban hendak menumpang mandi. Tersangka membawa korban ke rumah orang tuanya. Di rumah orang tuanya, tersangka juga membentang tikar untuk tempat korban beristirahat. Kehadiran korban juga diketahui oleh bapak dan adik kandung korban, Sulastri.

"Di rumah itu juga ada adik tersangka yang juga mengetahui kehadiran korban," kata Kapolres.

Setelah istirahat, korban ke kamar mandi. Di saat bersamaan, orang tua tersangka meminta Sulastri yang sedang memasak di dapur untuk membeli gas. Kemudian, tersangka mengintip korban yang sedang mandi.

Saat korban mengganti pakaian, tersangka masuk ke dalam kamar mandi. Korban yang kaget secara spontan berontak. Namun, kaki korban tersandung kursi dan terpeleset ke dalam sumur. Korban tercebur dengan kondisi kepala ke bawah.

Tersangka kebingungan melihat korban tenggelam, dan berdiam diri selama satu jam di kamar mandi. Kemudian seolah tak mengetahui kejadian, tersangka bertanya kepada Sulastri keberadaan korban.

Tersangka selanjutnya ke warung kopi tempatnya bekerja. Kemudian, adik tersangka lainnya, Rusman Panggabean, menemukan mayat korban mengapung di dalam sumur.

Penemuan mayat tersebut mengakhiri sandiwara tersangka yang selanjutnya menyerahkan diri ke Mapolres Labuhanbatu. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 359 dari KUHPidana.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi