Simpan Sabu di Dalam Tahu Goreng, E Ditangkap Polisi

Simpan Sabu di Dalam Tahu Goreng, E Ditangkap Polisi
Tahu goreng bersama sabu-sabu dan uang pecahan Rp 20.000 diamankan petugas, Rabu (7/10). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Seorang wanita berinisial E (36) ditangkap personel Satuan Reserse Nakoba Kepolisian Resor Tanjungbalai bersama barang bukti 1.24 gram sabu.

Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan menerangkan, E ditangkap karena memiliki dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tahu goring.

Ia ditangkap di pintu masuk salah satu penginapan di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.

"Tersangka E diamankan di pintu masuk penginapan, berkat adanya informasi masyarakat,” kata Iptu Panjaitan.

Berdasarkan informasi, di depan pintu masuk penginapan, ada seorang perempuan memiliki sabu, team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin AIPTU NB Harianja langsung melakukan penyelidikan.

Petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat seorang perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Saat petugas mendekatinya, ternyata E mengetahui kedatangan petugas dan ia langsung membuang plastik berisi tahu goreng.

Merasa curiga petugas kemudian menangkapnya serta menggeledahnya, namun tidak ditemukan barang bukti.

Akan tetapi, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi 1.24 gram sabu yang disimpan tersangka di dalam sepotong tahu goreng.

Saat diintrogasi, E mengaku sabu itu miliknya kemudian personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai membawanya beserta barang bukti ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi