Untuk Menjaga Kondusifitas Nasional, SMSI Serukan Perangi Hoax

Untuk Menjaga Kondusifitas Nasional, SMSI Serukan Perangi Hoax
Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menyesalkan berbagai kalangan yang untuk mencapai tujuan tertentu menghalalkan berbagai cara, termasuk menggunakan influenser dan buzzer sehingga masyarakat terbelah.

Menurutnya hal itu menjadi faktor dalam memunculkan banyak informasi salah di tengah masyarakat. Hingga sebelum dan sesudah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang, Senin (5/10), pro kontra semakin menajam.

Dikatakan Firdaus, pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya beragam. Padahal semangat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.

"Media menyajikan kritik konstruktif itu sebuah kewajaran. Tujuannya sebagai penyeimbang. Karena pers bagian dari pilar demokrasi bangsa. Namun melihat realitas di lapangan, khususnya di seluruh tanah air, muncul disinformasi. Tanpa check and balance. Saya mendapatkan informasi itu lewat pesan yang sampai ke saya secara langsung," kata Firdaus, diterima Analisadaily.com, Kamis (8/10).

Di tengah pandemi Covid-19, sambungnya, SMSI berharap seluruh pengurus dan anggota di penjuru nusantara bisa mengkonsolidasikan informasi yang benar.

"Khususnya kepada karyawan, jurnalis di lapangan untuk meluruskan informasi yang didapat. Ini sebagai upaya mendukung dan menciptakan kondusifitas," imbaunya.

SMSI pun berharap kepada seluruh anggota dan pengurus tetap dalam satu alur hirarki.

"Jaga sikap kita, berada pada jalur yang benar dan tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri yang akan membuat semakin lemahnya citra dan tatanan dalam berbangsa dan negara," tegas Firdaus.

SMSI juga meminta seluruh pengurus dan anggota mampu membina karyawan khususnya jajaran menagemen dan redaksi agar tetap produktif di tengah keterbatasan yang dihadapi.

"Ini pun upaya dalam menjaga keseimbangan informasi sehingga bangsa kita tidak tenggelam dalam kegelapan."

"Saatnya kita berperan, mendorong iklim investasi, khususnya situasi dan kondisi saat ini yang serba tidak menentu. Tunjukan bahwa perusahaan media siber anggota SMSI memiliki arah dalam membangun bangsa dan negara. Paling tidak seluruh perusahaan anggota SMSI konsisten menjaga keseimbangan informasi, itu yang paling sederhana," jelasnya.

Firdaus mengimbau media juga harus mampu menangkal penyebaran hoax yang memprovokasi berbagai kalangan.

"Disinformasi, tebaran kabar bohong, jelas sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja. Terebih pemerintah tengah berupaya memulihkan ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19," terang Firdaus.

Menurutnya penyesatan informasi tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu dia meminta seluruh elemen agar menahan diri supaya tidak menjadi corong penyebaran hoax, terutama soal UU Cipta Kerja.

"Jika kita mau duduk bersama, SMSI memastikan UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kita sudah cek dan kami pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu," ungkapnya.

Firdaus pun memberikan contoh yang muncul dalam informasi yang beredar.

"Tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang-Undang Cipta Kerja memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK," jelasnya.

Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

"Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK. Itu poin pokoknya," sebutnya.

Pasal 153 Bab IV UU Cipta Kerja juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal, misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut-turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan dan menyusui.

Selanjutnya memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, maupun keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.

Pasal 154 Bab IV UU Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur.

Termasuk penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.

Firdaus pun mempertegas bahwa tidak benar karyawan alih daya atau outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup.

Sementara Pasal 66 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya, didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Bahkan UU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Kemudian dia juga menuturkan tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan. Pasal 79 UU Cipta Kerja mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Selain itu dia mengatakan tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada 82 UU Cipta Kerja memberikan jaminan sosial tenaga kerja, bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan.

"Terakhir, SMSI sebagai organisasi perusahaan media yang di dalamnya berhimpun para pengusaha media siber, berharap perusahaan media tetap menyajikan informasi yang benar, akurat dan berimbang, ini dapat dipahami secara utuh oleh publik sehingga tercipta ikilm bisnis yang baik," pungkasnya.

(HERS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi