Ratusan mahasiswa berunjuk rasa di Kantor DPRD Asahan (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Esekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas di Kabupaten Asahan melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Asahan, Kamis (8/10).
Ratusan mahasiswa ini datang dari berbagai kampus, seperti Institut Agama Islam Daar Al Ulum (IAIDU) Asahan, Universitas Asahan (UNA) hingga luar Asahan seperti Universitas Sumatera Utara dan Universitas Malikussaleh.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan atas disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga membawa pengeras suara dan poster dengan tulisan menolak UU Omnibus Law.
Koordinator aksi, Muhammad Azhari mengatakan, mahasiswa sangat kecewa melihat keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
"Maka pada hari ini kami menyatakan sikap dan kekecewaan kepada DPR RI yang kami nilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik selaku penyambung lidah rakyat. Karena keputusan yang dilakukan DPR RI banyak menuai kontra dan merugikan rakyat," teriaknya.
"Kami juga meminta kepada DPRD Asahan agar hadir di hadapan kami untuk menjawab, berdialog dan sekaligus bisa menyampaikan aspirasi atau tuntutan kami ke DPR RI," sambungnya.
Adapun tuntunan mahasiswa tersebut antara lain, menolak UU Cipta Kerja karena tidak pro terhadap rakyat kecil, seperti yang terdapat dalam pasal 88 C ayat 1 dan 2, pasal 154 A, ayat 1. Sementara terkait kontrak kerja UU tenaga kerja pasal 59: (1) dihapus, pasal 66: (1) dihapus. Menurutnya hal ini merugikan kaum pekerja.
"Kami mahasiswa Asahan meminta agar presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja menjadi UU. Meski secara otomatis bila tidak ditandatangani oleh Presiden tetap akan menjadi UU. Tetapi biarkanlah UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden," sebutnya.
"Kami mahasiswa Asahan meminta kepada DPRD Kabupaten Asahan untuk menjadi perpanjangan tangan kepada DPR RI agar membatalkan RUU Cipta Kerja karena tidak pro dengan rakyat. Kami mahasiswa Asahan meminta kepada Bupati Asahan untuk menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak menandatangani UU Cipta Kerja."
"Kami juga meminta kepada Bupati Asahan agar menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia agar menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) pembatalan UU Omnibus Law. Kami juga meminta kepada anggota DPRD Asahan untuk menandatangani petisi penolakan UU Cipta Kerja sebagai bentuk dukungan penolakan DPRD Asahan," tandasnya.
Setelah berorasi beberapa jam, akhirnya anggota DPRD Asahan dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Afran, menyambut aspirasi mahasiswa. Namun dia tidak mau menandatangani petisi yang dibawa oleh mahasiswa.
"Saya siap untuk menampung aspirasi mahasiswa, namun tidak untuk menandatangani petisi yang tidak saya ketahui," ungkap Andi.
Dia juga menyebut pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan wewenang DPR RI. Sementara DPRD Asahan tidak ada wewenang untuk meminta pembatalan UU tersebut.
"Untuk membatalkan UU Cipta Kerja itu hanya ada dua cara yakni digugat ke MK dan selanjutnya Perppu yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia," jelasnya.
Usai berdialog dengan anggota DPRD Asahan, akhirnya mahasiswa keluar dari ruangan dengan rasa kecewa.
"Kami sangat kecewa dengan pernyataan bapak yang tidak bisa menandatangani petisi penolakan yang kami bawa," teriak mahasiswa sambil membubarkan diri.
(ARI/EAL)