Sidang Mediasi Berakhir, Jusua: Harapan Kami, Setiap Tahapan Pilkada Transparan

Sidang Mediasi Berakhir, Jusua: Harapan Kami, Setiap Tahapan Pilkada Transparan
Sidang permohonan penyelesaian sengketa dihadiri pemohon dan KPU Karo. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Sidang lanjutan permohonan mediasi secara tertutup antara pemohon pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo, Jusua Ginting-Saberina Br Tarigan terhadap KPU sebagai termohon, di Kantor Bawaslu Karo, Kabanjahe, berakhir.

Pemohon yang langsung dihadiri Jusua Ginting dan Saberina didampingi kuasa hukumnya, Imran Sinulingga, dan Ronald Abdinegara Sitepu, menerima mediasi setelah pihak KPU memperlihatkan dan menjelaskan materi dugaan pelanggaran administrasi paslon terkait di saat sidang tertutup tersebut.

“Kami menerima apa yang dijelaskan pihak KPU kepada kami selaku pemohon. Tapi, soal benar-tidaknya apa yang kami sampaikan sesuai berkas penetapan paslon No.47/PL. 02.3-Kpt/1206/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020, itu urusan pihak KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada. Harapan kami, agar setiap tahapan proses Pilkada transparan, berjalan benar dan kondusif. Itu yang kami harapkan,” jelas Jusua kepada Analisadaily.com, Jumat (9/10).

Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan, yang dikonfirmasi di kantornya, membenarkan sidang lanjutan permohonan penyelesaian sengketa No.01/SJ-PERM/IX/2020, Kamis (8/10) yang dipimpin Ketua Bawaslu, Eva Juliani Br Pandia, didampingi anggotanya, telah selesai.

“Setelah kita jelaskan kepada pemohon langsung di dalam sidang tertutup, pemohon dapat menerima dan sidang permohonan penyelesaian sengketa sudah selesai,” tegas Gemar.

(ALEX/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi