Panitera Positif Corona, Pengadilan Agama Lockdown

Panitera Positif Corona, Pengadilan Agama Lockdown
Spanduk pertanda Pengadilan Agama Medan ditutup selama sepekan. (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Agama Medan memutuskan untuk menutup seluruh pelayanan dan persidangan sementara selama 1 pekan setelah salah seorang panitera pengganti dinyatakan positif terinfeksi virus Corona.

"Berdasarkan laporan, ada salah satu panitera pengganti yang terpapar Covid-19. Itu pada Selasa malam," kata Kasubbag Umum Pengadilan Agama Medan, Fadli Azhari di Pengadilan Agama Kota Medan, Kamis (15/10).

Kemudian pada Rabu (14/10) pimpinan langsung memutuskan dan mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk lockdown selama 3 hari dimulai pada Rabu.

"Seperti yang diumumkan di depan, seluruh layanan dan persidangan dihentikan. Dan akan ditunda selama satu Minggu," ucap Fadli.

Fadli menjelaskan, hingga saat ini baru ada perintah dari pimpinan untuk locked down. Belum ada untuk dilaksanakan rapid test maupun test swab. Dengan adanya locked down, maka ada ratusan perkara yang tertunda pelaksanannya.

"Kalau saat ini trennya sedang banyak. Sehari itu bisa 120 sampai 200 perkara akan tertunda. Otomatis itu," ujarnya.

Masih kata Fadli, panitera berinisial B itu diduga terpapar Covid-19 dari luar. Pasalnya, hasil rapid tes isterinya reaktif dan hasil swab-nya sempat positif dan tes swab berikutnya negatif.

"Dugaannya dari luar. Karena di sini sejak dari gerbang kita tetap laksanakan protokol kesehatan," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi