Pemerintah Aceh Cabut Aturan Stiker BBM Bersubsidi

Pemerintah Aceh Cabut Aturan Stiker BBM Bersubsidi
Surat Plt. Gubernur Aceh terkait pembatalan dan pencabutan aturan stiker BBM bersubsidi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Meski dinilai bermanfaat dan berdampak positif, Pemerintah Aceh akhirnya mencabut kembali aturan pemasangan stiker Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan roda empat yang telah diterapkan selama 2 bulan lebih di provinsi ini.

Kebijakan itu dilakukan setelah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mencabut Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 540/9186 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Program Stickering pada Kendaraan sebagai Strategi untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang Tepat Sasaran. Edaran itu dicabut per tanggal 15 Oktober 2020.

Untuk pencabutan surat edaran pemasangan stiker BBM tersebut, Nova Iriansyah menerbitkan Surat Nomor 540/14661 tanggal 15 Oktober 2020 yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Aceh dan Sales Srea Manager Retail Aceh PT Pertamina (Persero).

Dalam surat itu dijelaskan pencabutan surat edaran terkait stiker BBM Subsidi itu mengingat usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) karena pelaksanaannya di lapangan dinilai belum berjalan efektif.

Melalui surat yang sama, Plt. Gubernur juga meminta pihak Pertamina untuk dapat mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan.

Terkait pencabutan aturan stiker BBM bersubsidi tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, ketika dikonfirmasi juga membenarkannya.

"Iya, Pemerintah Aceh telah mencabut aturan pemasangan stiker BBM bersubsidi menindaklanjuti usulan DPRA," ujar Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, Jumat (16/10).

SE Nomor 540/9186 Tahun 2020 sebelumnya dikeluarkan karena pemerintah berperan turut mengawasi dan menjaga kuota BBM premium dan subsidi biosolar yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.

Karenanya, Pemerintah Aceh bersama Pertamina menerapkan program stiker BBM bersubsidi. Melalui program ini, kendaraan roda empat yang mengkonsumsi biosolar dan premium wajib ditempeli stiker sebagai alat kontrol.

Namun, kini setelah aturan itu dicabut, tidak berlaku lagi pengisian BBM bersubsidi seperti Premium dan Solar harus memasang stiker yang telah disiapkan tersebut.

Pada stiker tersebut dibubuhkan kalimat sindiran, seperti "Bukan untuk Masyarakat yang Pura-pura Tidak Mampu" untuk stiker BBM Premium, dan "Subsidi untuk Rakyat Bukan untuk Penimbun Jahat" untuk Solar bersubsidi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur mengatakan, pencabutan itu dilakukan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyebutkan pelaksanaan edaran tersebut belum efektif.

Mahdinur mengatakan, pada prinsipnya tujuan diterbitkannya program stikering adalah untuk adanya ketertiban dalam penyaluran BBM jenis premium dan solar bersubsidi.

"Karena memang BBM dua jenis tersebut dibatasi kuotanya oleh pemerintah, dan lebih diperuntukkan kepada yang lebih tepat sasaran seperti mobil niaga, kendaraan umum labi-labi, mobil dengan ron rendah," kata Mahdinur.

Namun dalan penerapannya, kata Mahdinur, selama dua bulan lebih program tersebut dijalankan, ada pihak yang tidak setuju dengan pelaksanaan kegiatan stickering BBM tersebut.

Padahal, selama dua bulan pelaksanaannya, secara nyata bisa dilihat di seluruh SPBU di Aceh, antrian-antrian mobil telah terurai dan kemacetan di SPBU tidak lagi terjadi.

"Karena itu dengan segala pertimbangan yang ada, maka Plt Gubernur Aceh mengambil keputusan untuk mengevaluasi kembali surat edaran itu," ungkap Mahdinur.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi