Kepala Dinas Pendidikan Batubara, Ilyas Sitorus (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Limapuluh - Bupati Batubara, Zahir, kembali memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai surat edaran nomor: 420/5865 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Pendidikan Batubara, Ilyas Sitorus, mengatakan Zahir tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warganya walaupun sudah ada beberapa sekolah di Kabupaten Batubara yang melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Sebanyak 139 sekolah diketahui akan kembali beroperasi mulai tanggal 20 Oktober 2020. Semua sekolah ini dipastikan mengikuti protokol kesehatan dalam bidang pendidikan yang sangat ketat.
"Sekolah-sekolah tersebut ada di 12 desa binaan tangguh Covid-19 dan sudah mengikuti rangkaian lomba sekolah sehat dengan protokol kesehatan dalam bidang pendidikan semasa pandemi Covid-19," papar Ilyas, diterima
Analisadaily.com, Senin (19/10).
Sementara sekolah yang masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah semasa pandemi Covid-19, diimbau agar bersabar dan terus melakukan pembenahan terkait kelengkapan dan kesiapan susuai dengan protokol kesehatan dalam bidang pendidikan.
Ilyas berharap pada akhirnya di Kabupaten Batubara semua sekolah akan melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagaimana biasa.
"Bupati bilang orangtua tetap membantu anak dalam PJJ/BDR. Kalau tidak, bisa menambah angka putus sekolah kita di Batubara. Apalagi bukan hanya kehilangan pembelajaran (learning loss), tetapi bisa mengakibatkan kehilangan karakter (charakter loss) bagi peserta didik kita," jelas tambah Ilyas mengulang apa disampaikan Zahir.
Melalui surat edarannya, Bupati Batubara menginstruksikan kepada Ka. UPTD untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di seluruh PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Batubara dari rumah sampai tanggal 31 Oktober 2020, terkecuali sekolah tangguh disiplin pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Batubara melalui monitoring dan evaluasi
"Terkait dengan penerapan kurikulum pada PAUD dan satuan pendidikan tingkat SD dan SMP, dapat mengunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri," jelasnya.
Menurutnya, Zahir juga mengharapkan dalam surat edaran tersebut kepada orangtua/wali siswa agar menjaga dan mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa mereka ke tempat keramaian.
"Jangan keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan, baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran," tukas Ilyas.
(HERS/EAL)