Pulau Batu Hoda di Samosir (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Samosir - Ratusan pelaku usaha bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Samosir melayang surat keberatan atas dikeluarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir yang mewajibkan setiap wisatawan dilakukan rapid test.
Informasi diperoleh
Analisadaily.com, surat edaran tersebut dikeluarkan setelah petugas kesehatan di salah satu Puskesmas di Kabupaten Samosir dinyatakan reaktif usai menjalani rapid test.
Namun di sisi lain, kebijakan ini dinilai akan menambah keterpurukan bagi pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Samosir.
Salah seorang pelaku usaha di Samosir, Ombang Siboro mengatakan, surat keberatan tersebut dibuat untuk menyikapi surat edaran wajib rapid test bagi wisatawan yang berkunjung ke Samosir.
"Bila mana surat keberatan kami tidak digubris, kita akan melakukan aksi seluruh pelaku pariwisata. Akan melakukan somasi dan melakukan langkah hukum ke depannya," kata Ombang, Senin (19/10).
Menurutnya, meski sudah diterbitkan, surat edaran tersebut belum diberlakukan.
"Ini masih surat edaran, hari ini terbit langsung kita protes. Jadi, belum sempat diberlakukan kita protes. Kita minta mencabut surat edaran itu," tegasnya.
Ombang yang juga mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Samosir menjelaskan, surat edaran wajib rapid test akan membuat kunjungan wisatawan bertambah sepi karena orang enggan melakukan perjalanan wisatanya ke Kabupaten Samosir. Hal ini akan membuat pelaku usaha menanggung rugi.
"Dampak negatif, misal itu dilaksanakan wajib rapid test, pasti terkapar seluruh usaha pariwisata di Samosir. Karena kabupaten lain tidak memberlakukan itu. Ngapain ke Samosir, di kabupaten lain bisa berwisata ke Danau Toba," jelasnya.
Ombang menilai surat edaran Pemkab Samosir itu tidak melihat kondisi sebenarnya. Bukan karena kasus reaktif perawat Puskemas saja, namun imbas ke dunia pariwisata di Kabupaten Samosir juga harus dipertimbangkan.
"Bahwa kebijakan ini tidak berdasarkan akal sehat, gagal paham dan minus kecerdasan," ungkap Ombang yang juga pengelola Pantai Batu Hoda di Samosir.
Ombang menuturkan bahwa pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan konsisten. Bahkan razia masker disertai sanksi tegas.
"Apalah artinya, melakukan wajid rapid test kepada pengunjung. Namun di angkutan umum, di kantor-kantor, di pesta, di kafe dan hiburan malam sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Sebuah keputusan diskriminatif terhadap industri pariwisata tentunya," tandasnya.
(JW/EAL)