Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menilai setahun kepemimpinan pemerintahaan Jokowi-Ma'ruf belum memperhatikan kesejahteraan dan nasib penghidupan kaum buruh di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo. Menurutnya sejak jilid kesatu pemerintahan Jokowi sudah banyak mengeluarkan kebijakan yang terus memikirkan kepentingan pemodal (pengusaha) dalam melakukan kegiatan usahanya.
Hal tersebut dibuktikan banyaknya regulasi atau peraturan yang mempermudah dunia usaha, diantaranya paket kebijakan ekonomi yang menguntungkan pengusaha, tax amnesty (pengampunan pajak), terbitnya PP 78 tentang pengupahan yang mengebiri upah buruh dan lain sebagainya.
"Dijilid kedua, setahun Pak Jokowi, kami menilai juga belum ada perhatian untuk kaum buruh, justru sebaliknya kebijakan tidak populis melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja yang kami anggap merugikan kaum buruh," kata Willy didampingi LBH FSPMI, Daniel Marbun, Selasa (20/10).
Untuk itu, pihaknya berharap Presiden Jokowi jangan hanya memikirkan kepentingan dunia usaha semata, akan tetapi mengorbankan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh yang selama ini banyak mengalah untuk pemerintah, padahal hak-haknya sudah banyak tereduksi akibat regulasi pemerintah.
"Kami sepakat investor datang sebanyaknya ke dalam negeri, tapi bukan harus menjual murah buruhnya atau sampai memiskinkannya," tegas aktivis buruh yang juga berprofesi sebagai Advokat dari Peradi Medan ini.
Willy berharap, sudah saatnya pemerintah mulai mendengarkan segala aspirasi buruh Indonesia yang saat ini sedang tidak baik-baik saja kehidupannya. Willy juga menagih janji kampanye Jokowi, yaitu Tri Layak kepada kaum buruh yakni Kerja Layak, Upah Layak, dan Hidup Layak.
"Sekarang buruh sudah diperlakukan kurang layak, jangankan Tri Layak itu, masa depan terancam suram kalau tidak ada perhatian pemerintah saat ini," keluhnya.
Lebih lanjut Willy mengatakan, setahun pemerintahan Jokowi diharapkan dapat membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dengan mengeluarkan Perpu Presiden.
"Jika Pak Jokowi peduli buruh, buktikanlah, minimal UU Ketenagakerjaan tetap tidak diubah-ubah dari sedia kala sebagai bentuk peduli terhadap kaum buruh," pungkasnya.
(RZD)